Ini Kepala Daerah di Sumsel yang Ditahan KPK
A
A
A
PALEMBANG - Yan Anton Ferdian menjadi kepala daerah keempat di Sumsel yang ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 2014. Sebelumnya sudah ada tiga kepala daerah yang ditahan komisi antirasuah itu terkait kasus penyuapan. Mereka adalah Romi Herton, H Budi Antoni, dan Pahri Azhari.
1. Romi Herton
Wali Kota Palembang Romi Herton dan istrinya Masyitoh ditahan KPK pada Kamis 10 Juli 2014, setelah ditetapkan tersangka karena terlibat kasus suap penyelesaian Pilkada. Pasangan Harnojoyo itu terbukti menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar. Romi kini tengah menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin.
2. H Budi Antoni
Bupati Empat Lawang, H Budi Antoni Aljufri (HBA) dan istrinya Suzanna ditahan KPK pada Senin 6 Juli 2015. Sama seperti Romi–Masyito, HBA dan Suzanna ditetapkan tersangka oleh KPK karena melakukan penyuapan kepada Akil Mochtar. HBA kini menjalani hukuman. (Baca: KPK Tangkap Tangan Pejabat Negara di Sumatera Selatan)
3. Pahri Azhari
Bupati Musi Banyuasin (Muba) Pahri Azhari dan istrinya Lucianty juga ditahan KPK. Keduanya ditahan karena menyuap anggota DPRD Muba terkait LKPJ dan pembahasan APBD Muba 2015. Saat ini Pahri telah menjalani hukuman tiga tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang di Lapas Pakjo Palembang.
1. Romi Herton
Wali Kota Palembang Romi Herton dan istrinya Masyitoh ditahan KPK pada Kamis 10 Juli 2014, setelah ditetapkan tersangka karena terlibat kasus suap penyelesaian Pilkada. Pasangan Harnojoyo itu terbukti menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar. Romi kini tengah menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin.
2. H Budi Antoni
Bupati Empat Lawang, H Budi Antoni Aljufri (HBA) dan istrinya Suzanna ditahan KPK pada Senin 6 Juli 2015. Sama seperti Romi–Masyito, HBA dan Suzanna ditetapkan tersangka oleh KPK karena melakukan penyuapan kepada Akil Mochtar. HBA kini menjalani hukuman. (Baca: KPK Tangkap Tangan Pejabat Negara di Sumatera Selatan)
3. Pahri Azhari
Bupati Musi Banyuasin (Muba) Pahri Azhari dan istrinya Lucianty juga ditahan KPK. Keduanya ditahan karena menyuap anggota DPRD Muba terkait LKPJ dan pembahasan APBD Muba 2015. Saat ini Pahri telah menjalani hukuman tiga tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang di Lapas Pakjo Palembang.
(mhd)