Begini Cara Pelaku Rekrut Anak Gabung Prostitusi Gay Online
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri telah berhasil menangkap tiga pelaku dan penggerak bisnis prostitusi gay online.
Dalam menjalankan bisnis menyimpang itu AR mudah mendapatkan korban karena tempat kosan yang dihuninya sering dijadikan tempat berkumpul para anak laki-laki yang tergabung dalam Reo Ceper Management.
"Anak-anak itulah yang dipengaruhi untuk dikasih uang tapi harus melayani seks," ujar Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Polisi Ari Dono Sukmanto di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis 1 September 2016. (Baca juga: 99 Anak Laki-laki Jadi Korban Prostitusi Online)
Sementara itu pelaku berinisial U memiliki peran sama dengan AR, yakni sebagai muncikari. Tersangka lain, E bertugas melakukan rekrutment dengan cara mengajak berjualan sayuran. Jika penghasilan tersebut dirasa tidak mencukupi lalu E menawarkan bisnis prostitusi kepada anak-anak.
"E juga mengurus rekening," kata Ari.
AR adalah pelaku utama, U sebagai muncikari dan E sebagai pembantu dalam membuat rekening bisnis prostitusi. Dalam kasus ini, total korban prostitusi telah mencapai 103 orang yang rata-rata masih duduk dibangku sekolah.
Ketiga pelaku terancam dijerat pasal berlapis mulai dari Pasal 45 junto Pasal 27 ayat 1 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik, kemudian Pasal 4 ayat 1 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2007 tentang pornografi, Pasal 26 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang serta Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Dalam menjalankan bisnis menyimpang itu AR mudah mendapatkan korban karena tempat kosan yang dihuninya sering dijadikan tempat berkumpul para anak laki-laki yang tergabung dalam Reo Ceper Management.
"Anak-anak itulah yang dipengaruhi untuk dikasih uang tapi harus melayani seks," ujar Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Polisi Ari Dono Sukmanto di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis 1 September 2016. (Baca juga: 99 Anak Laki-laki Jadi Korban Prostitusi Online)
Sementara itu pelaku berinisial U memiliki peran sama dengan AR, yakni sebagai muncikari. Tersangka lain, E bertugas melakukan rekrutment dengan cara mengajak berjualan sayuran. Jika penghasilan tersebut dirasa tidak mencukupi lalu E menawarkan bisnis prostitusi kepada anak-anak.
"E juga mengurus rekening," kata Ari.
AR adalah pelaku utama, U sebagai muncikari dan E sebagai pembantu dalam membuat rekening bisnis prostitusi. Dalam kasus ini, total korban prostitusi telah mencapai 103 orang yang rata-rata masih duduk dibangku sekolah.
Ketiga pelaku terancam dijerat pasal berlapis mulai dari Pasal 45 junto Pasal 27 ayat 1 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik, kemudian Pasal 4 ayat 1 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2007 tentang pornografi, Pasal 26 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang serta Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
(dam)