Warga Malaysia Jadi Langganan Prostitusi Gay Online

Jum'at, 02 September 2016 - 05:31 WIB
Warga Malaysia Jadi Langganan Prostitusi Gay Online
Warga Malaysia Jadi Langganan Prostitusi Gay Online
A A A
JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap adanya warga negara Malaysia yang menjadi pelanggan bisnis prostitusi sesama jenis atau gay.

"Terungkap bahwa ada orang asing," ungkap Kabareskrim Komisaris Jenderal Polisi Ari Dono di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (1/9/2016).

Menurut informasi yang diperoleh kepolisian, tarif untuk berhubungan dengan salah seorang bocah laki-laki di bawah umur Rp1,2 juta. (Baca juga: 99 Anak Laki-laki Jadi Korban Prostitusi Online)

Sementara tarif berbeda dipasang pelaku berinisial AR bagi warga negara Malaysia yang ingin berhubungan dengan korban. "Itu mereka diminta bayar Rp 10 juta untuk satu hari saja," kata Ari Dono.

Dalam melakukan transaksi, pelaku meminta pelanggan untuk menyetor uang muka sebesar 50% dari tarif yang disepakati.

Kemudian sisanya akan dibayarkan saat pelanggan bertemu korban. "Setelah diantar (korban), dia ambil semuanya uang itu," ujar Ari Dono.

Seperti diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri membongkar kasus prostitusi online dengan korban 99 anak laki-laki di bawah umur yang ditawarkan melalui media sosial Facebook.

Dalam pengusutan kasus ini, Polri telah menangkap AR, U dan E. AR adalah pelaku utama, U muncikari, E berperan pembantu dalam membuat rekening bisnis prostitusi.

Ketiga pelaku dapat dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 45 junto Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informatika dan elektronik, Pasal 4 ayat 1 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2007 tentang Pornografi, Pasal 26 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana perdagangan orang serta Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7107 seconds (0.1#10.140)
pixels