Polri Diminta Berantas Prostitusi Gay Online Hingga Tuntas
A
A
A
JAKARTA - Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) diminta memberantas prostitusi gay online hingga ke akar-akarnya. Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) mengapresiasi langkah Bareskrim Polri yang mengungkap kasus praktik prostitusi itu.
"Komnas PA memandang apa yang dibongkar Bareskrim peristiwa yang harus diberantas ke akar-akarnya bukan hanya di Bogor, karena ini rentetan kasus lain yang melibatkan anak-anak," ujar Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait saat dihubungi wartawan, Kamis (1/9/2016).
Menurut dia, aparat kepolisian tidak boleh berhenti membongkar sindikat yang melibatkan anak-anak dan dampaknya akan negatif bagi korban. "Karena mereka akan terjangkit HIV AIDS. Dan ini harus betul-betul dibongkar karena ini sudah dua tahun," tuturnya.
Dia berpendapat, pelaku praktik prostitusi gay online itu bisa dijerat dengan Undang-undang tentang ITE karena memanfaatkan jaringan sosial.
"Lalu dikenakan UU Pornografi dan dikenakan UU Perlindungan Anak, UU TTPO dan pelaku bisa dikenakan pasal berlapis, dan ada kalau pemeriksaan," pungkasnya.
"Komnas PA memandang apa yang dibongkar Bareskrim peristiwa yang harus diberantas ke akar-akarnya bukan hanya di Bogor, karena ini rentetan kasus lain yang melibatkan anak-anak," ujar Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait saat dihubungi wartawan, Kamis (1/9/2016).
Menurut dia, aparat kepolisian tidak boleh berhenti membongkar sindikat yang melibatkan anak-anak dan dampaknya akan negatif bagi korban. "Karena mereka akan terjangkit HIV AIDS. Dan ini harus betul-betul dibongkar karena ini sudah dua tahun," tuturnya.
Dia berpendapat, pelaku praktik prostitusi gay online itu bisa dijerat dengan Undang-undang tentang ITE karena memanfaatkan jaringan sosial.
"Lalu dikenakan UU Pornografi dan dikenakan UU Perlindungan Anak, UU TTPO dan pelaku bisa dikenakan pasal berlapis, dan ada kalau pemeriksaan," pungkasnya.
(kri)