Tersangka Prostitusi Online Ternyata Anggota Komunitas Gay Berondong
A
A
A
JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri membongkar kasus prostitusi online yang melibatkan 99 anak laki-laki di bawah umur.
Dalam pengusutan kasus tersebut, Bareskrim menangkap pelaku kasus ini, AR alias A di wilayah Bogor, Jawa Barat. (Baca juga: 99 Anak Laki-laki Jadi Korban Prostitusi Online)
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Asrorun Niam Sholeh mengatakan, AR diduga terlibat dalam kelompok gay. "Salah satunya komunitas gay berondong," ujar Niam di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (31/8/2016).
Menurut Niam, anggota keterlibatan kelompok gay menjadi momentum untuk memerangi kejahatan seksual, khususnya kejahatan terhadap anak-anak. "Mekanisme pemberantasan instrumennya bisa menggunakan Perppu (Perppu Perlindungan Anak) yang baru," ujarnya.
Niam menjelaskan, upaya pemberatan hukuman harus dilakukan dalam memerangi kejahatan seksual. "Bisa kena hukuman 10 sampai 20 tahun (penjara) bahkan sampai hukuman mati sebagai mana yang dimaksud dalam Perppu. Perlu juga ada pengembangan kepada pelakunya," tuturnya.
Menurut dia, polisi bisa mengungkap pihak-pihak yang terlibat kasus ini dengan cara menelusuri transaksi elektronik tersangka.
Dalam pengusutan kasus tersebut, Bareskrim menangkap pelaku kasus ini, AR alias A di wilayah Bogor, Jawa Barat. (Baca juga: 99 Anak Laki-laki Jadi Korban Prostitusi Online)
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Asrorun Niam Sholeh mengatakan, AR diduga terlibat dalam kelompok gay. "Salah satunya komunitas gay berondong," ujar Niam di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (31/8/2016).
Menurut Niam, anggota keterlibatan kelompok gay menjadi momentum untuk memerangi kejahatan seksual, khususnya kejahatan terhadap anak-anak. "Mekanisme pemberantasan instrumennya bisa menggunakan Perppu (Perppu Perlindungan Anak) yang baru," ujarnya.
Niam menjelaskan, upaya pemberatan hukuman harus dilakukan dalam memerangi kejahatan seksual. "Bisa kena hukuman 10 sampai 20 tahun (penjara) bahkan sampai hukuman mati sebagai mana yang dimaksud dalam Perppu. Perlu juga ada pengembangan kepada pelakunya," tuturnya.
Menurut dia, polisi bisa mengungkap pihak-pihak yang terlibat kasus ini dengan cara menelusuri transaksi elektronik tersangka.
(dam)