Doddy Aryanto Supeno Akan Dengarkan Tuntutan dari KPK
A
A
A
JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Doddy Aryanto Supeno akan mendengarkan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tuntutan akan dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (31/8/2016).
Doddy didakwa menyuap Panitera PN Jakpus Edy Nasution sebesar Rp100 juta untuk menunda pengiriman aanmaning (teguran) kasus perdata yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana (MTP).
Doddy juga didakwa menyuap Edy untuk meminta proses pendaftaran Peninjauan Kembali (PK) PT Across Asia Limited (AAL) dipercepat dengan tarif sebesar Rp 50 juta.
Dalam persidangan sebelumnya, majelis hakim telah menghadirkan sejumlah saksi. Salah satunya yakni, bagian legal PT Artha Pratama Anugerah, Wresti Kristian Hesti.
Saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, 27 Juli 2016 lalu, Wresti mengungkapkan dugaan keterlibatan Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, dalam mengatur penyelesaian kasus di PN Jakpus.
Dalam kesempatan itu, Wresti menyatakan kerap mengirim memo dengan sandi "promotor" untuk Nurhadi. Memo tersebut diperoleh Wresti dari Doddy.
Tudingan Wresti dibantah Nurhadi. Saat bersaksi di persidangan pada 15 Agustus 2016 lalu, Nurhadi membantah bahwa dirinya disebut sebagai promotor.
Nurhadi menambahkan, julukan promotor tak dikenalnya dalam pergaulan kedinasan, teman, maupun saudara. Dia pun berkilah, namanya kerap dicatut sejumlah oknum dalam beberapa perkara hukum.
"Dari dulu sampai sekarang panggilan saya Nurhadi, tidak ada yang lain," tegas Nurhadi.
Tuntutan akan dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (31/8/2016).
Doddy didakwa menyuap Panitera PN Jakpus Edy Nasution sebesar Rp100 juta untuk menunda pengiriman aanmaning (teguran) kasus perdata yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana (MTP).
Doddy juga didakwa menyuap Edy untuk meminta proses pendaftaran Peninjauan Kembali (PK) PT Across Asia Limited (AAL) dipercepat dengan tarif sebesar Rp 50 juta.
Dalam persidangan sebelumnya, majelis hakim telah menghadirkan sejumlah saksi. Salah satunya yakni, bagian legal PT Artha Pratama Anugerah, Wresti Kristian Hesti.
Saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, 27 Juli 2016 lalu, Wresti mengungkapkan dugaan keterlibatan Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, dalam mengatur penyelesaian kasus di PN Jakpus.
Dalam kesempatan itu, Wresti menyatakan kerap mengirim memo dengan sandi "promotor" untuk Nurhadi. Memo tersebut diperoleh Wresti dari Doddy.
Tudingan Wresti dibantah Nurhadi. Saat bersaksi di persidangan pada 15 Agustus 2016 lalu, Nurhadi membantah bahwa dirinya disebut sebagai promotor.
Nurhadi menambahkan, julukan promotor tak dikenalnya dalam pergaulan kedinasan, teman, maupun saudara. Dia pun berkilah, namanya kerap dicatut sejumlah oknum dalam beberapa perkara hukum.
"Dari dulu sampai sekarang panggilan saya Nurhadi, tidak ada yang lain," tegas Nurhadi.
(kri)