Damayanti Menangis Dituntut 6 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta

Senin, 29 Agustus 2016 - 19:15 WIB
Damayanti Menangis Dituntut...
Damayanti Menangis Dituntut 6 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta
A A A
JAKARTA - Mantan Anggota Komisi V DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP), Damayanti Wisnu Putranti dituntut pidana enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

Tuntutan tersebut dibacakan jaksa Iskandar Marwanto dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat.

"Meminta majelis hakim menyatakan Damayanti Wisnu Putranti bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Iskandar, Senin (29/8/2016).

Tuntutan pidana kepada Damayanti ini tergolong ringan jika dibanding dengan koruptor lainnya. Salah satu pertimbangan yang meringankan tuntutan adalah penetapan Damayanti sebagai saksi yang bekerja sama dengan penegak hukum, sejak 19 Agustus 2016.

Jaksa juga menilai Damayanti telah mengakui dan menyesali perbuatannya. Selain itu, mantan kader PDIP itu juga dinilai berlaku sopan, serta telah mengembalikan sejumlah uang. "Keterangan Damayanti membantu penyidik mengungkap pelaku lain," ucap Iskandar.

Mendengar tuntutan KPK tersebut, Damayanti menangis di Pengadilan Tipikor. Namun, Damayanti mengaku bersyukur apa yang dipilihnya sebagai justice collaborator menjadi pertimbangan KPK.

"Saya cuma mau ucapkan terima kasih saja karena justice collaborator saya sudah di-acc. Itu berarti apa yang saya lakukan dihargai oleh jaksa, pimpinan KPK, para penyidik, terima kasih atas semuanya, kerja samanya saya sangat dihargai selama ini. Terima kasih kepada pimpinan KPK," ungkap Damayanti.

Dalam perkara ini, Damayanti didakwa menerima suap sebesar Rp8,1 miliar. Uang tersebut diterima Damayanti dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir.

Diduga, uang suap tersebut untuk mengamankan proyek jalan di Provinsi Maluku dan Maluku Utara agar masuk ke dalam program aspirasi Komisi V DPR. Program tersebut nantinya dicairkan melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Damayanti didakwa telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
(maf)
Berita Terkait
Anggota Dewan Kabupaten...
Anggota Dewan Kabupaten Kepulauan Seribu Ditangkap Pesta Sabu
Tangani 1.291 Kasus,...
Tangani 1.291 Kasus, KPK Tersangkakan 22 Gubernur, 131 Bupati/Wali Kota, 281 Anggota Dewan
Komisi III DPR Tetapkan...
Komisi III DPR Tetapkan Lima Anggota Dewan Pengawas KPK
Nurul Ghufron Laporkan...
Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas ke Dewas KPK
Diduga Gelapkan Mobil,...
Diduga Gelapkan Mobil, Oknum Anggota Dewan Kota Sukabumi Ditangkap Polisi
Kantongi Sabu, Sopir...
Kantongi Sabu, Sopir Anggota Dewan Sumenep Ditangkap Polisi di Sampang
Berita Terkini
Dasar Penetapan Febrie...
Dasar Penetapan Febrie sebagai Tersangka TPPU Dipertanyakan
Mantan Dirut PGN Dituntut...
Mantan Dirut PGN Dituntut 5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Jual Beli Gas
Memanfaatkan Limbah...
Memanfaatkan Limbah Kelapa Sawit Jadi Produk UMKM
KPK Kembali Tahan Tersangka...
KPK Kembali Tahan Tersangka Kasus Dana Hibah Jatim, Kali Ini Anggota DPRD Mahrus Ali
Daftar Nama 19 Calon...
Daftar Nama 19 Calon Hakim Agung dan 4 Hakim Ad Hoc Lolos Seleksi Kesehatan dan Kepribadian
Wacana Kopdes Sebarkan...
Wacana Kopdes Sebarkan Bansos, Selly PDIP: Jangan Sampai Mengulang Masalah
Infografis
Trade Misinvoicing dan...
Trade Misinvoicing dan Upaya Penguatan Integritas Perdagangan Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved