PN Jaksel Tolak Permohonan Praperadilan Kakak Saipul Jamil

Senin, 29 Agustus 2016 - 17:37 WIB
PN Jaksel Tolak Permohonan...
PN Jaksel Tolak Permohonan Praperadilan Kakak Saipul Jamil
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri PN Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak menolak seluruh permohonan yang diajukan Samsul Hidayatullah terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Samsul Hidayatullah merupakan kakak dari pendangdut Saipul Jamil.

Hakim tunggal Martin Ponto Bidara menyampaikan permohonan yang diajukan Samsul Hidayatullah terkait perkara suap yang diberikan kepada Panitera pengganti PN Jakarta Utara tidak sesuai dengan dalil.

"Ditolak seluruhnya permohonan dari pemohon," tegas Martin di PN Jaksel, Senin (29/8/2016).

Permohonan pengajuan praperadilan diajukan Samsul Hidayatullah selaku tersangka kasus dugaan suap terhadap Panitera PN Jakarta Utara, Rohadi untuk
memuluskan kasus pencabulan yang melibatkan Saipul Jamil. (Baca: PN Jakarta Selatan Segera Putuskan Gugatan Kakak Saipul Jamil)

Samsul Hidayaullah ditangkap KPK pada 15 Juni 2016. KPK dalam penangkapan tersebut berhasil menyita uang sebesar Rp250 juta dari tangan Rohadi yang diduga akan diserahkan kepada kuasa hukum Saipul Jamil, Bertha Natalia.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7894 seconds (0.1#10.140)