Anggaran Dipangkas, Kemendikbud Diminta Perbaiki Tata Kelola Guru

Senin, 29 Agustus 2016 - 09:32 WIB
Anggaran Dipangkas,...
Anggaran Dipangkas, Kemendikbud Diminta Perbaiki Tata Kelola Guru
A A A
JAKARTA - Pemerintah berencana memotong anggaran pendidikan, khususnya tunjangan profesi guru sebesar Rp23,4 triliun pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional Perubahan (APBNP) 2016.

Menyikapi kebijakan itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudyaan (Kemendikbud) diminta untuk lebih tepat dalam menentukan berbagai kebijakan.

Anggota Komisi X DPR Reni Marlinawati menilai pemotongan anggaran sebesar Rp 23,4 triliun akan mengurangi alokasi anggaran sebesar 20 % dari alokasi pendidikan yang merupakan amanat konstitusi.

Menurut dia, anggaran Rp 23,4 triliun itu merupakan bagian dari alokasi anggaran sebesar Rp 71 triliun yang diperuntukkan sebagai tunjangan profesi guru dan bagian dari dana fungsi pendidikan yang ditransfer melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) nonfisik.

Reni mengingatkan agar Kemendikbud dapat bisa lebih detail dalam melakukan tata kelola tenaga guru dan pendidik agar lebih terkonsolidasi lebih baik.

"Bila tidak kan, dana lebih seperti saat ini ke depan dipastikan akan muncul lagi. Karena efek dari lemahnya tata kelola ini berpotensi melanggar amanat konstitusi yang mewajibkan alokasi anggaran pendidikan sebesar 20% dari APBN," kata Reni melalui siaran pers kepada Sindonews, Minggu 28 Agustus 2016. (Baca juga: Ceu Popong Tak Setuju Tunjangan Profesi Guru Dipangkas)

Menurut dia, lemahnya tata kelola tersebut berakibat pemotongan anggaran Rp23,4 triliun. Anggaran sebesar itu dikatakannya merupakan sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa) dan tahun-tahun sebelumnya dan selisih anggaran 2016 dari alokasi tunjangan profesi guru sebesar Rp71 triliun.

"Munculnya selisih anggaran dikarenakan adanya guru yang sudah pensiun, mutasi, tidak memenuhi ketentuan mengajar selama 24 jam serta terdapat guru yang tidak linier dengan sertifikat pendidikan. Persoalan tersebut semestinya dapat terdata lebih pasti, toh persoalan tersebut bisa terprediksi sebelumnya," tutur Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPR ini.

Leni mengimbau Menteri Keuangan tetap berpijak pada undang-undang dalam melakukan pemotongan anggaran. Dia berharap pemotongan anggaran jangan sampai melanggar peraturan perundang-undangan.
(dam)
Berita Terkait
Guru dan Kualitas Pendidikan
Guru dan Kualitas Pendidikan
Gaji Guru di Sejumlah...
Gaji Guru di Sejumlah Negara, Ada yang 1,6 Miliar per Tahun
Guru Pendidikan Agama...
Guru Pendidikan Agama Islam Gelar Aksi di Kemenag, Desak Percepatan PPG PAI
Guru Honorer, Pilar...
Guru Honorer, Pilar Senyap Pendidikan
Disrupsi Pendidikan,...
Disrupsi Pendidikan, Pengembangan Kapasitas Guru Ditingkatkan
Gaji Guru Honorer Masih...
Gaji Guru Honorer Masih Rendah, 74% Dibayar di Bawah Rp2 Juta
Berita Terkini
Presiden Prabowo Hadiri...
Presiden Prabowo Hadiri Resepsi Pernikahan Putri Ketua KPK
29 Brigjen Pol Dimutasi...
29 Brigjen Pol Dimutasi Kapolri pada Juni 2026, Ini Nama-namanya
Jokowi Pakai Baju Berlogo...
Jokowi Pakai Baju Berlogo PSI: Artinya Tahu Sendiri
Bangun Integrasi Hukum...
Bangun Integrasi Hukum dan Seni Lewat Pustaka Nada
Kemhan Beberkan Materi...
Kemhan Beberkan Materi Latihan Fisik Calon Manajer Kopdes: Baris-berbaris hingga Hormat Militer
Boni Hargens: Peningkatan...
Boni Hargens: Peningkatan Kepercayaan Publik kepada Polri Perkuat Stabilitas Demokrasi
Infografis
10 Kementerian/Lembaga...
10 Kementerian/Lembaga dengan Anggaran Terbesar di 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved