Polri Harus Lakukan Reformasi Kultural

Minggu, 28 Agustus 2016 - 19:55 WIB
Polri Harus Lakukan...
Polri Harus Lakukan Reformasi Kultural
A A A
JAKARTA - Tiga pokok tugas kepolisian telah diatur dalam Undang-Undang Kepolisian, yakni memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Hal itu masih ditambah dengan Tribrata dan Catur Prasetia sebagai pedoman dasar sekaligus bintang pengarah‎ bagi anggota polisi dalam menjalankan tugas di masyarakat.

Menurut anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu, jika tiga elemen dasar tugas pokok kepolisian tidak dikontrol dan dievaluasi secara ketat, hal itu memicu ketidakpercayaan masyarakat kepada polisi. Sebab, tak jarang polisi yang bertugas di lapangan kerap mengabaikan pentingnya peran mereka.

"Ekses negatif munculnya distrust ini adalah masyarakat mudah marah dan jika mengeskalasi berubah menjadi amuk," ujar Masinton saat dihubungi Sindonews, Minggu (28/8/2016).

Terhadap masalah ini, Masinton menyarankan agar Korps Bhayangkara tak segan-segan menindak anggotanya yang terbukti melanggar hukum. Pun sebaliknya, bagi mereka yang berprestasi agar diberikan penghargaan.

Menurutnya, sudah saatnya polisi di bawah kepemimpinan Jenderal Tito Karnavian melakukan reformasi kultural untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat.

Di luar itu, polisi juga harus menindak tegas masyarakat yang diduga kerap melakukan tindakan di luar hukum dengan cara pengerahan massa. Tindakan tersebut tetap didasarkan kepada tupoksi polisi sebagai penegak hukum.

"Belakangan ini kami mendapatkan banyak laporan dari berbagai daerah di Indonesia tentang aksi-aksi arogan dan semena-mena yang dilakukan oleh oknum petugas kepolisian maupun militer (TNI)," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Indonesia Police Watch (IPW) mencatat selama delapan bulan terakhir pada 2016 terdapat 14 kantor polisi dan fasilitas Polri yang dirusak serta dibakar warga.

Selain itu, ada 11 polisi yang tewas dan 45 lainnya luka akibat diamuk massa. Kasus terakhir terjadi di Rantaupanjang, Merangin, Jambi. Kantor Polsek Tabir diserbu dan dibakar massa akibat polisi menangkap penambang liar kelas kecil dan membiarkan penambang liar kelas kakap tetap beroperasi‎.
(zik)
Berita Terkait
Pemeriksaan Kesehatan...
Pemeriksaan Kesehatan Gratis dalam Rangka HUT ke-79 Polri saat CFD Jakarta
Seleksi Penerimaan Anggota...
Seleksi Penerimaan Anggota Polri di Pontianak
Rapat Perdana Komisi...
Rapat Perdana Komisi Percepatan Reformasi Polri
Mutasi Polri, Brigjen...
Mutasi Polri, Brigjen Pol Ferdy Sambo Ditunjuk Jadi Kadiv Propam
Begini Suasana Pengamanan...
Begini Suasana Pengamanan Mabes Polri Pasca Penyerangan Teroris
Profil Irjen Pol Ramdani...
Profil Irjen Pol Ramdani Hidayat, Alumni Akpol 1990 yang Jabat Dankor Brimob
Berita Terkini
Sony Sonjaya Siap Jadi...
Sony Sonjaya Siap Jadi Justice Collaborator, Bakal Ungkap Orang Besar yang Jadi Dalang
Pengadilan Tinggi Singapura...
Pengadilan Tinggi Singapura Tolak Gugatan Paulus Tanos, Menkum Koordinasi KPK dan Polri
Eks Wakil Kepala BGN...
Eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya Masih Syok setelah Jadi Tersangka Korupsi
Bahas RUU Polri, Habiburokhman...
Bahas RUU Polri, Habiburokhman Soroti Polisi Aktif di Ormas
Alasan Prabowo Pilih...
Alasan Prabowo Pilih Nanik S Deyang jadi Kepala BGN Gantikan Dadan Hindayana
Silmy Karim Tersangka...
Silmy Karim Tersangka Korupsi, Komisi III DPR: Usut Tuntas Tanpa Pandang Bulu
Infografis
Gubernur DKI Dorong...
Gubernur DKI Dorong Pasar di Jakarta Lakukan Digitalisasi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved