Polri Harus Lakukan Reformasi Kultural

Minggu, 28 Agustus 2016 - 19:55 WIB
Polri Harus Lakukan...
Polri Harus Lakukan Reformasi Kultural
A A A
JAKARTA - Tiga pokok tugas kepolisian telah diatur dalam Undang-Undang Kepolisian, yakni memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Hal itu masih ditambah dengan Tribrata dan Catur Prasetia sebagai pedoman dasar sekaligus bintang pengarah‎ bagi anggota polisi dalam menjalankan tugas di masyarakat.

Menurut anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu, jika tiga elemen dasar tugas pokok kepolisian tidak dikontrol dan dievaluasi secara ketat, hal itu memicu ketidakpercayaan masyarakat kepada polisi. Sebab, tak jarang polisi yang bertugas di lapangan kerap mengabaikan pentingnya peran mereka.

"Ekses negatif munculnya distrust ini adalah masyarakat mudah marah dan jika mengeskalasi berubah menjadi amuk," ujar Masinton saat dihubungi Sindonews, Minggu (28/8/2016).

Terhadap masalah ini, Masinton menyarankan agar Korps Bhayangkara tak segan-segan menindak anggotanya yang terbukti melanggar hukum. Pun sebaliknya, bagi mereka yang berprestasi agar diberikan penghargaan.

Menurutnya, sudah saatnya polisi di bawah kepemimpinan Jenderal Tito Karnavian melakukan reformasi kultural untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat.

Di luar itu, polisi juga harus menindak tegas masyarakat yang diduga kerap melakukan tindakan di luar hukum dengan cara pengerahan massa. Tindakan tersebut tetap didasarkan kepada tupoksi polisi sebagai penegak hukum.

"Belakangan ini kami mendapatkan banyak laporan dari berbagai daerah di Indonesia tentang aksi-aksi arogan dan semena-mena yang dilakukan oleh oknum petugas kepolisian maupun militer (TNI)," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Indonesia Police Watch (IPW) mencatat selama delapan bulan terakhir pada 2016 terdapat 14 kantor polisi dan fasilitas Polri yang dirusak serta dibakar warga.

Selain itu, ada 11 polisi yang tewas dan 45 lainnya luka akibat diamuk massa. Kasus terakhir terjadi di Rantaupanjang, Merangin, Jambi. Kantor Polsek Tabir diserbu dan dibakar massa akibat polisi menangkap penambang liar kelas kecil dan membiarkan penambang liar kelas kakap tetap beroperasi‎.
(zik)
Berita Terkait
Pemeriksaan Kesehatan...
Pemeriksaan Kesehatan Gratis dalam Rangka HUT ke-79 Polri saat CFD Jakarta
Seleksi Penerimaan Anggota...
Seleksi Penerimaan Anggota Polri di Pontianak
Rapat Perdana Komisi...
Rapat Perdana Komisi Percepatan Reformasi Polri
Mutasi Polri, Brigjen...
Mutasi Polri, Brigjen Pol Ferdy Sambo Ditunjuk Jadi Kadiv Propam
Begini Suasana Pengamanan...
Begini Suasana Pengamanan Mabes Polri Pasca Penyerangan Teroris
Profil Irjen Pol Ramdani...
Profil Irjen Pol Ramdani Hidayat, Alumni Akpol 1990 yang Jabat Dankor Brimob
Berita Terkini
Febrie Adriansyah Bakal...
Febrie Adriansyah Bakal Ditahan usai Diperiksa Kejagung?
Kasus Korupsi Febrie...
Kasus Korupsi Febrie Adriansyah dan Don Ritto Kini Sepenuhnya Kewenangan Jaksa
Nanik S Deyang Absen...
Nanik S Deyang Absen Hadiri Rapat Laporan Keuangan BGN di Komisi IX DPR
Kadar Emas Batangan...
Kadar Emas Batangan yang Ditemukan di Rumah Febrie Adriansyah 23 Karat
Koalisi Advokat Serahkan...
Koalisi Advokat Serahkan Draft RUU Advokat kepada Pemerintah
Don Ritto Dilimpahkan...
Don Ritto Dilimpahkan ke Kejagung, Polisi Serahkan Barang Bukti Kasus Korupsi dan TPPU
Infografis
Gubernur DKI Dorong...
Gubernur DKI Dorong Pasar di Jakarta Lakukan Digitalisasi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved