Polri Harus Lakukan Reformasi Kultural

Minggu, 28 Agustus 2016 - 19:55 WIB
Polri Harus Lakukan...
Polri Harus Lakukan Reformasi Kultural
A A A
JAKARTA - Tiga pokok tugas kepolisian telah diatur dalam Undang-Undang Kepolisian, yakni memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Hal itu masih ditambah dengan Tribrata dan Catur Prasetia sebagai pedoman dasar sekaligus bintang pengarah‎ bagi anggota polisi dalam menjalankan tugas di masyarakat.

Menurut anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu, jika tiga elemen dasar tugas pokok kepolisian tidak dikontrol dan dievaluasi secara ketat, hal itu memicu ketidakpercayaan masyarakat kepada polisi. Sebab, tak jarang polisi yang bertugas di lapangan kerap mengabaikan pentingnya peran mereka.

"Ekses negatif munculnya distrust ini adalah masyarakat mudah marah dan jika mengeskalasi berubah menjadi amuk," ujar Masinton saat dihubungi Sindonews, Minggu (28/8/2016).

Terhadap masalah ini, Masinton menyarankan agar Korps Bhayangkara tak segan-segan menindak anggotanya yang terbukti melanggar hukum. Pun sebaliknya, bagi mereka yang berprestasi agar diberikan penghargaan.

Menurutnya, sudah saatnya polisi di bawah kepemimpinan Jenderal Tito Karnavian melakukan reformasi kultural untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat.

Di luar itu, polisi juga harus menindak tegas masyarakat yang diduga kerap melakukan tindakan di luar hukum dengan cara pengerahan massa. Tindakan tersebut tetap didasarkan kepada tupoksi polisi sebagai penegak hukum.

"Belakangan ini kami mendapatkan banyak laporan dari berbagai daerah di Indonesia tentang aksi-aksi arogan dan semena-mena yang dilakukan oleh oknum petugas kepolisian maupun militer (TNI)," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Indonesia Police Watch (IPW) mencatat selama delapan bulan terakhir pada 2016 terdapat 14 kantor polisi dan fasilitas Polri yang dirusak serta dibakar warga.

Selain itu, ada 11 polisi yang tewas dan 45 lainnya luka akibat diamuk massa. Kasus terakhir terjadi di Rantaupanjang, Merangin, Jambi. Kantor Polsek Tabir diserbu dan dibakar massa akibat polisi menangkap penambang liar kelas kecil dan membiarkan penambang liar kelas kakap tetap beroperasi‎.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0699 seconds (0.1#10.140)