DPR Ogah Pilih Calon Hakim yang Berpotensi Rusak Citra MA
A
A
A
JAKARTA - Komisi III DPR menggelar uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap calon hakim agung dan calon hakim ad hoc sejak 24 Agustus 2016.
Uji kepatutan akan dilanjutkan pada Senin 29 Agustus besok. Sejumlah calon hakim agung yang diusulkan Komisi Yudisial dinilai minim integritas.
"Kita sangat kecewa dengan calon hakim agung yang dikirim KY. Saya melihat proses seleksi asal-asalan karena calon hakim yang dikirim tidak ditelisik lebih dalam," kata Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu dalam keterangan pers kepada wartawan, Minggu (28/8/2016).
Menurut Masinton, idealnya untuk calon hakim agung diperlukan personal yang memiliki kompetensi jelas, terpenting menyangkut integritas.
Dia menilai hal tersebut diperlukan untuk menjawab keraguan publik atas kinerja Mahkamah Agung (MA) yang menuai sorotan dan kritik selama ini.
"Hakim agung yang baru harus memiliki kapasitas sebagai pengambil keputusan tingkat akhir sebuah upaya hukum. Karena itu pengetahuan mengenai hukum wajib dimiliki dan tentunya tidak memiliki rekam jejak yang buruk," tuturnya.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu mengungkapkan, sejumlah laporan masyarakat ke Sekretariat Komisi III terkait calon hakim agung akan menjadi pertimbangan DPR. "Komisi III bertekad tidak akan meloloskan calon yang membuat citra MA semakin buruk," katanya.
Uji kepatutan akan dilanjutkan pada Senin 29 Agustus besok. Sejumlah calon hakim agung yang diusulkan Komisi Yudisial dinilai minim integritas.
"Kita sangat kecewa dengan calon hakim agung yang dikirim KY. Saya melihat proses seleksi asal-asalan karena calon hakim yang dikirim tidak ditelisik lebih dalam," kata Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu dalam keterangan pers kepada wartawan, Minggu (28/8/2016).
Menurut Masinton, idealnya untuk calon hakim agung diperlukan personal yang memiliki kompetensi jelas, terpenting menyangkut integritas.
Dia menilai hal tersebut diperlukan untuk menjawab keraguan publik atas kinerja Mahkamah Agung (MA) yang menuai sorotan dan kritik selama ini.
"Hakim agung yang baru harus memiliki kapasitas sebagai pengambil keputusan tingkat akhir sebuah upaya hukum. Karena itu pengetahuan mengenai hukum wajib dimiliki dan tentunya tidak memiliki rekam jejak yang buruk," tuturnya.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu mengungkapkan, sejumlah laporan masyarakat ke Sekretariat Komisi III terkait calon hakim agung akan menjadi pertimbangan DPR. "Komisi III bertekad tidak akan meloloskan calon yang membuat citra MA semakin buruk," katanya.
(dam)