Polri Imbau Biro Perjalanan 177 Calon Jamaah Haji Tanggung Jawab

Sabtu, 27 Agustus 2016 - 11:32 WIB
Polri Imbau Biro Perjalanan 177 Calon Jamaah Haji Tanggung Jawab
Polri Imbau Biro Perjalanan 177 Calon Jamaah Haji Tanggung Jawab
A A A
JAKARTA - Sebanyak 177 calon jamaah haji asal Indonesia yang tertahan di Filipina telah menjadi korban penipuan tujuh biro travel perjalanan haji.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Boy Rafli Amar mengimbau tujuh pemilik biro perjalanan haji untuk bertanggung jawab, karena tidak bisa memberangkatkan 177 calon jamaah haji ke tanah suci.

"Kalau bisa menemui penyidik kita (Bareskrim) dan mempertanggungjawabkan serta beri penjelasan," kata Boy Rafli melalui pesan singkat, Sabtu (27/8/2016).

Boy menjelaskan, penyidik Bareskrim Polri sudah melakukan pemeriksa terhadap penyalur biro perjalanan untuk mengetahui sumber permasalahan dan titik permasalahan disebabkan oleh siapa.

"Ada unsur koordinator, jadi ada dari perwakilan travel agen seperti travel dari Jakarta kemudian dari Makassar. Koordinator baru tiga, apa hanya korban atau terlibat langsung belum bisa disimpulkan," jelasnya.

Untuk diketahui, kasus ini bermula imigrasi Filipina tidak memberikan izin 177 jamaah haji asal Indonesia saat di Bandara Ninoy Aquino, Manila, karena menggunakan paspor Filipina dengan dijanjikan diberangkatkan haji pakai kuota haji dari Filipina.

Seluruh calon jamaah haji tersebut menggunakan tujuh biro perjalanan di antaranya PT Taskiah, PT Aulad Amin, PT Aulad Amin Tours Makassar, Travel Shafwa Makassar, Travel Hade El Barde, KBIH Arafah dan KBIH Arafah Pandaan.

Ternyata tujuh biro perjalanan haji tersebut tidak memiliki izin resmi dan diduga ada praktik penipuan yang dilakukan biro perjalanan haji karena 177 jamaah diberangkatkan ke tanah suci menggunakan paspor Filipina bukan Indonesia. Dalam melakukan praktiknya, calon jamaah haji diharuskan membayar 6.000 hingga 10.000 dollar AS untuk melalukan ibadah haji.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6881 seconds (0.1#10.140)