Merasa Diperlakukan Tak Adil, OC Kaligis Ajukan PK

Jum'at, 26 Agustus 2016 - 10:19 WIB
Merasa Diperlakukan...
Merasa Diperlakukan Tak Adil, OC Kaligis Ajukan PK
A A A
JAKARTA - Otto Cornelis Kaligis, pengacara senior terpidana perkara suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan akan mengajukan upaya peninjauan kembali (PK).

Upaya PK ditempuh Kaligis karena menilai Mahkamah Agung (MA) tidak memutus dengan adil kasasi yang dia ajukan sebelumnya.

Kuasa hukum Kaligis, Humphrey Jemat mengatakan, Hakim Agung Artidjo Alkostar yang menangani perkara kaligis telah berlaku tidak adil. Artidjo, kata Humphrey, telah memutus perkara tidak berdasarkan pertimbangan hukum yang tidak benar.

"Kami tetap akan mengajukan PK," kata Humphrey kepada wartawan, Jumat (26/8/2016).

Menurut dia, Artidjo memang sudah memiliki niat untuk menghukum berat kliennya. Dia menilai hal itu sudah terlihbat dalam pertemuan antara Artidjo dengan pelaksana tugas pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), beberapa waktu lalu.

Dalam pertemuan itu, kata dia, Artidjo itu mengungkapkan keinginnanya menangani perkara Kaligis.

Sementara itu, terkait upaya PK, Humphrey mengatakan pihaknya tengah mengajukan memori PK. Dia berharap, upaya PK bisa memberikan keadilan kepada Kaligis.

Sebelumnya, KPK telah mengesksekusi OC Kaligis ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Eksekusi dilakukan setelah KPK menerima salinan putusan kasasi dari Mahakamah Agung (MA).

Hakim agung Artidjo Alkostar dibantu dua anggota hakim agung lainnya, yakni Prof Abdul Latief dan Prof Krisna Harahap menolak kasasi yang diajukan Kaligis. Artidjo pun memutus Kaligis dihukum 10 tahun penjara pada Rabu 10 Agustus lalu. (Baca juga: KPK Eksekusi OC Kaligis ke Lapas Sukamiskin)

Sebelumnya, pada tingkat pertama Kaligis divonis lima tahun enam bulan penjara.Tidak puas, Kaligis mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, namun ditolak dan hukumannya diperberat menjadi tujuh tahun penjara.

Merasa keberatan dengan putusan itu, Kaligis lalu mengajukan kasasi ke MA. Putusan kasasi MA memperberat hukuman Kaligis menjadi 10 tahun penjara.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0845 seconds (0.1#10.140)