Terbukti Makelar Kasus, Kasubdit Perdata MA Divonis 9 Tahun Penjara

Jum'at, 26 Agustus 2016 - 06:00 WIB
Terbukti Makelar Kasus,...
Terbukti Makelar Kasus, Kasubdit Perdata MA Divonis 9 Tahun Penjara
A A A
JAKARTA - Kasubdit Perdata Mahkamah Agung (MA) Andri Tristianto divonis sembilan tahun penjara. Andri terbukti melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) dan menjadi makelar kasus. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 13 tahun penjara.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana penjara selama sembilan tahun dan denda Rp500 juta subsidair enam bulan," kata hakim John Halasan Butar Butar saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, kemarin.

Dalam pertimbangannya, hakim mengatakan perbuatan Andri bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Tak hanya itu, Andri juga telah mencoreng nama lembaga tinggi negara, MA.

Menurut hakim, perbuatan Andri telah memenuhi syarat Pasal 12 huruf a dan b Undang- undang (UU) Tipikor. Pasal 12 huruf a menyebutkan adanya unsur PNS atau penyelenggara negara, unsur menerima hadiah atau janji, dan pemberian hadiah tersebut bertentangan dengan kewajibannya.

Sementara Pasal 12 huruf b menyebutkan, setiap gratifikasi yang diterima penyelenggara negara adalah suap, apabila berhubungan dengan jabatannya atau melanggar kewajibannya.

"Hukuman pidana bagi PNS atau penyelenggara negara adalah paling sedikit empat tahun penjara dan maksimal seumur hidup dengan denda paling sedikit Rp200 juta atau maksimal Rp1 miliar," ucap Hakim.
(maf)
Berita Terkait
Parah, 2 Oknum Hakim...
Parah, 2 Oknum Hakim PN Rangkasbitung Ditangkap saat Pesta Sabu
Ditangkap Kejagung,...
Ditangkap Kejagung, 3 Hakim yang Menyidangkan Ronald Tannur Jadi Tersangka
MKH Pecat Hakim Penerima...
MKH Pecat Hakim Penerima Suap Kepengurusan Perkara Dede Suryaman
Dieksekusi ke Lapas...
Dieksekusi ke Lapas Surabaya, Mantan Hakim Itong Masuk Sel Isolasi
KY Rekomendasi 24 Hakim...
KY Rekomendasi 24 Hakim Disanksi, 2 di Antaranya Dipecat
Janjikan Bantu 11 Perkara,...
Janjikan Bantu 11 Perkara, Hakim Ad Hoc PHI Medan Diberhentikan Tidak Hormat
Berita Terkini
Bawaslu dan MK Diminta...
Bawaslu dan MK Diminta Usut Modus Baru di PSU Pilkada Bengkulu Selatan
14 menit yang lalu
3 Ketua PAC Datangi...
3 Ketua PAC Datangi Lagi Kantor DPP PDIP, Ada Apa?
43 menit yang lalu
Cold Storage Perlu Dibangun...
Cold Storage Perlu Dibangun di Timur Indonesia untuk Dukung Ketahanan Pangan Nasional
43 menit yang lalu
Survei Indikator Politik:...
Survei Indikator Politik: Masyarakat Puas Penyelenggaraan Mudik Lebaran 2025 hingga Operasi Ketupat Polri
48 menit yang lalu
Kasus Dugaan Ijazah...
Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Bareskrim Periksa 26 Saksi
52 menit yang lalu
Mendorong Agenda WPS...
Mendorong Agenda WPS dalam Diplomasi Pertahanan
1 jam yang lalu
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Diskon Bayar PBB-P2 Tahun 2025
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved