Terbukti Makelar Kasus, Kasubdit Perdata MA Divonis 9 Tahun Penjara

Jum'at, 26 Agustus 2016 - 06:00 WIB
Terbukti Makelar Kasus, Kasubdit Perdata MA Divonis 9 Tahun Penjara
Terbukti Makelar Kasus, Kasubdit Perdata MA Divonis 9 Tahun Penjara
A A A
JAKARTA - Kasubdit Perdata Mahkamah Agung (MA) Andri Tristianto divonis sembilan tahun penjara. Andri terbukti melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) dan menjadi makelar kasus. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 13 tahun penjara.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana penjara selama sembilan tahun dan denda Rp500 juta subsidair enam bulan," kata hakim John Halasan Butar Butar saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, kemarin.

Dalam pertimbangannya, hakim mengatakan perbuatan Andri bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Tak hanya itu, Andri juga telah mencoreng nama lembaga tinggi negara, MA.

Menurut hakim, perbuatan Andri telah memenuhi syarat Pasal 12 huruf a dan b Undang- undang (UU) Tipikor. Pasal 12 huruf a menyebutkan adanya unsur PNS atau penyelenggara negara, unsur menerima hadiah atau janji, dan pemberian hadiah tersebut bertentangan dengan kewajibannya.

Sementara Pasal 12 huruf b menyebutkan, setiap gratifikasi yang diterima penyelenggara negara adalah suap, apabila berhubungan dengan jabatannya atau melanggar kewajibannya.

"Hukuman pidana bagi PNS atau penyelenggara negara adalah paling sedikit empat tahun penjara dan maksimal seumur hidup dengan denda paling sedikit Rp200 juta atau maksimal Rp1 miliar," ucap Hakim.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5813 seconds (0.1#10.140)