Tim Bareskrim ke Manila Telusuri Kasus 177 Jamaah Haji

Rabu, 24 Agustus 2016 - 14:05 WIB
Tim Bareskrim ke Manila...
Tim Bareskrim ke Manila Telusuri Kasus 177 Jamaah Haji
A A A
JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri akan diberangkatkan ke Manila, Filipina. Keberangkatan tim penyidik Bareskrim terkait kasus 177 jamaah haji yang tertunda pergi ke tanah suci.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Boy Rafli Amar mengatakan, sekarang penyidiknya masih menunggu hasil koordinasi dengan pihak Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dan Kepolisian di Manila.

"Ada empat orang yang berangkat untuk mendapatkan informasi khusunya dari para korban karena mereka sedang menghadapi proses hukum," ujar Boy Rafli di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (24/8/2016).

Dia menyampaikan, jika informasi mengenai ketujuh biro perjalanan haji tersebut bisa didapatkan dari saksi, maka pihaknya akan menindaklanjuti proses hukum pada ketujuh biro tersebut.

"Seandainya keterangan para korban dalam hal ini saksi, itu bisa kita peroleh, maka semakin memperjelas travel agent yang kemarin disampaikan," jelasnya. (Baca: Kasus 177 Calon Haji RI di Filipina Seret Nama Dirjen Kemenag)

Kasus ini bermula imigrasi Filipina tidak memberikan izin 177 jamaah haji asal Indonesia saat di Bandara Ninoy Aquino, Manila karena menggunakan paspor Filipina dengan dijanjikan dapat kuota haji dari Filipina.

Ketujuh biro perjalanan itu adalah PT Taskiah, PT Aulad Amin, PT Aulad Amin Tours Makasar, Travel Shafwa Makasar, Travel Hade El Barde, KBIH Arafah, dan KBIH Arafah Pandaan.
(kur)
Berita Terkait
Sama-Sama Ibadah ke...
Sama-Sama Ibadah ke Tanah Suci, Apa Bedanya Haji dan Umrah?
Umrah Berkali-kali Saat...
Umrah Berkali-kali Saat Haji: Dianjurkan atau Tidak?
Tingkatkan Layanan Haji...
Tingkatkan Layanan Haji dan Umrah, Ashuri Gandeng Mecca Construction
Waroeng Steak & Shake...
Waroeng Steak & Shake Kembali Berangkatkan Ibadah Umrah Puluhan Karyawannya
Travel Indonesia dan...
Travel Indonesia dan Arab Saudi Kolaborasi Penuhi Kebutuhan Haji dan Umrah
7 Keutamaan Menunaikan...
7 Keutamaan Menunaikan Umrah di Bulan Suci Ramadan
Berita Terkini
Luhut: Bansos ke Depan...
Luhut: Bansos ke Depan Tak Lagi Barang, Diberi Cash Transfer Rp5,4 Juta per Orang
Konstruksi Perkara Suap...
Konstruksi Perkara Suap Bupati Muara Enim, KPK: Ada Uang Rp500 Juta untuk Jaga Hubungan Baik
RDP di Komisi II, Dirjen...
RDP di Komisi II, Dirjen Bina Adwil Kemendagri Ungkap 5 Kunci Penataan Lahan Pasuruan
Polemik Voters Munas...
Polemik Voters Munas HIPMI Mengemuka: BPD DOB Pertanyakan Dasar Pengurangan Hak Suara
Geledah Kantor Wika,...
Geledah Kantor Wika, Kortas Tipikor Polri Sita Dokumen hingga Barbuk Elektronik
Ajukan JC di Kasus Korupsi...
Ajukan JC di Kasus Korupsi MBG, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Sebut 26 Nama di BAP
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved