Tim Bareskrim ke Manila Telusuri Kasus 177 Jamaah Haji
Rabu, 24 Agustus 2016 - 14:05 WIB
Tim Bareskrim ke Manila Telusuri Kasus 177 Jamaah Haji
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri akan diberangkatkan ke Manila, Filipina. Keberangkatan tim penyidik Bareskrim terkait kasus 177 jamaah haji yang tertunda pergi ke tanah suci.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Boy Rafli Amar mengatakan, sekarang penyidiknya masih menunggu hasil koordinasi dengan pihak Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dan Kepolisian di Manila.
"Ada empat orang yang berangkat untuk mendapatkan informasi khusunya dari para korban karena mereka sedang menghadapi proses hukum," ujar Boy Rafli di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (24/8/2016).
Dia menyampaikan, jika informasi mengenai ketujuh biro perjalanan haji tersebut bisa didapatkan dari saksi, maka pihaknya akan menindaklanjuti proses hukum pada ketujuh biro tersebut.
"Seandainya keterangan para korban dalam hal ini saksi, itu bisa kita peroleh, maka semakin memperjelas travel agent yang kemarin disampaikan," jelasnya. (Baca: Kasus 177 Calon Haji RI di Filipina Seret Nama Dirjen Kemenag)
Kasus ini bermula imigrasi Filipina tidak memberikan izin 177 jamaah haji asal Indonesia saat di Bandara Ninoy Aquino, Manila karena menggunakan paspor Filipina dengan dijanjikan dapat kuota haji dari Filipina.
Ketujuh biro perjalanan itu adalah PT Taskiah, PT Aulad Amin, PT Aulad Amin Tours Makasar, Travel Shafwa Makasar, Travel Hade El Barde, KBIH Arafah, dan KBIH Arafah Pandaan.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Boy Rafli Amar mengatakan, sekarang penyidiknya masih menunggu hasil koordinasi dengan pihak Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dan Kepolisian di Manila.
"Ada empat orang yang berangkat untuk mendapatkan informasi khusunya dari para korban karena mereka sedang menghadapi proses hukum," ujar Boy Rafli di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (24/8/2016).
Dia menyampaikan, jika informasi mengenai ketujuh biro perjalanan haji tersebut bisa didapatkan dari saksi, maka pihaknya akan menindaklanjuti proses hukum pada ketujuh biro tersebut.
"Seandainya keterangan para korban dalam hal ini saksi, itu bisa kita peroleh, maka semakin memperjelas travel agent yang kemarin disampaikan," jelasnya. (Baca: Kasus 177 Calon Haji RI di Filipina Seret Nama Dirjen Kemenag)
Kasus ini bermula imigrasi Filipina tidak memberikan izin 177 jamaah haji asal Indonesia saat di Bandara Ninoy Aquino, Manila karena menggunakan paspor Filipina dengan dijanjikan dapat kuota haji dari Filipina.
Ketujuh biro perjalanan itu adalah PT Taskiah, PT Aulad Amin, PT Aulad Amin Tours Makasar, Travel Shafwa Makasar, Travel Hade El Barde, KBIH Arafah, dan KBIH Arafah Pandaan.
(kur)