Kasus 177 Calon Haji RI di Filipina Seret Nama Dirjen Kemenag

Rabu, 24 Agustus 2016 - 12:55 WIB
Kasus 177 Calon Haji...
Kasus 177 Calon Haji RI di Filipina Seret Nama Dirjen Kemenag
A A A
JAKARTA - Dirjen Pendidikan Islam (Pendis) Kementerian Agama (Kemenag) Kamaruddin Amin dinilai tidak ‎mengamalkan ajaran dasar Alquran sebagai seorang tokoh dan pejabat tinggi.

Hal demikian jika Kamaruddin Amin terbukti terlibat ‎dalam kasus pemalsuan dokumen yang mengakibatkan 177 calon jamaah haji Indonesia diamankan imigrasi Filipina.

Diketahui, PT Aulad Amin merupakan salah satu travel yang memberangkatkan jamaah itu merupakan milik‎ Nasir Amin. Dan Nasir Amin ternyata adik dari Dirjen Pendis Kemenag Kamaruddin Amin.

"Kesalahan adik Dirjen Pendis secara hukum tidak otamatis dapat disertakan apalagi dibebankan kepada Dirjen Pendis," kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR ‎Sodik Mujahid‎ dalam keterangan tertulisnya kepada Sindonews, Rabu (24/8/2016).

‎Akan tetapi kata dia, dalam Alquran ada prinsip umum yang sangat diketahui oleh setiap orang Islam bahwa sebelum menjaga orang lain, jagalah dirimu dan keluargamu dari api neraka.

"Tampaknya sebagai salah seorang tokoh dan pejabat tinggi agama, Dirjen Pendis tidak mengamalkan ajaran dasar Alquran‎," kata politikus Partai Golkar ini.

Dirinya juga meminta Menteri Agama Lukman Hakim ‎Saifuddin memberikan tegursan keras kepada Dirjen Pendis Kemenag itu. Karena Kamaruddin Amin dianggapnya tidak membina keluarganya untuk mengusung dan mengamankan kebijakan Kemenag, bahkan mencoreng Kemenag dan bangsa.

Disamping itu, pengawasan pemerintah terhadap travel-travel nakal lemah, sehingga kasus itu terjadi.‎ "Segera proses dan berikan tindakan kepada travel tersebut," pungkasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1388 seconds (0.1#10.140)