KPAI Dorong Pezina Dipidana, Ini Alasannya

Rabu, 24 Agustus 2016 - 07:22 WIB
KPAI Dorong Pezina Dipidana,...
KPAI Dorong Pezina Dipidana, Ini Alasannya
A A A
JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendorong pemidanaan terhadap pezina dan pelaku pencabulan, termasuk sesama jenis.

Dorongan itu ditegaskan KPAI sebagai komitmen negara untuk perang terhadap kejahatan seksual, khususnya kejahatan terhadap anak.

Ketua KPAI Asrorun Niam Sholeh mengatakan, hubungan seks bukan sekadar melampiaskan hasrat seksual, akan tetapi menjadi salah satu sarana untuk melahirkan anak.

Sementara, kata dia, bagian dari hak dasar anak adalah hak untuk memperoleh identitas. Oleh karena itu, sambung Niam, proses melahirkan anak harus melalui jalur yang dibenarkan. Tujuannya, kata dia, untuk memberikan perlindungan terhadap anak.

“Problem utama yang seringkali dialami anak yang berasal dari hubungan seks di luar nikah adalah persoalan layanan administrasi kependudukan," kata Niam dalam siaran pers yang diterima Sindonews, Selasa 23 Agustus 2016.

Pernyataan itu juga diungkapkan Niam saat menjadi ahli dalam sidang uji materi Pasal 284, 285 dan 292 KUHP di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa 23 Agustus 2016.

Menurut dia, perzinaan, sodomi, homoseksual, pencabulan, pornografi, dan berbagai kejahatan seksual telah mengancam anak-anak Indonesia.

Untuk itu, kata dia, negara perlu perang terhadap kejahatan seksual, dengan memidanakan pelaku perzinaan dan pencabulan, termasuk sesama jenis.

Niam menjelaskan, hubungan seks di luar nikah, baik dengan paksaan maupun dengan persetujuan kedua belah pihak, baik yang sudah menikah maupun yang belum menikah harus terlarang karena akan menyebabkan terlanggarnya hak anak.

“Karena perbuatan orang tua biologis yang tidak sah secara hukum, maka anak yang terlahir menanggung akibat hukum, di samping juga menanggung beban sosial dan psikologis. Padahal anak terlahir tidak berdosa, tetapi secara sosiologis harus menanggung beban dari perbuatan orang tua biologisnya,” katanya.

Menurut dia, membiarkan perbuatan cabul, termasuk sesama jenis, dan kejahatan seksual di lingkungan orang dewasa akan melahirkan kesan kepada anak-anak bahwa perbuatan tersebut benar dan lumrah.

“Ketika dianggap biasa, anak kemudian melakukannya sehingga mengantarkan mereka menjadi pelaku pencabulan dan kejahatan seksual,” tuturnya.

Menurut dia, Pasal 284 dan 292 KUHP terkesan adanya toleransi dan permisivitas terhadap kejahatan seksual di masyarakat. “Pasal 292 bisa dimaknai secara a contrario (makna kebalikan) ketika terjadi pencabulan sesama jenis saat sudah dewasa dibiarkan oleh hukum, atau setidaknya tidak dianggap salah oleh pasal ini,” tuturnya.
(dam)
Berita Terkait
Perindo: Perlindungan...
Perindo: Perlindungan Hak Perempuan Tidak Cukup dengan Keterwakilan di Parlemen
KPPB Ajak Masyarakat...
KPPB Ajak Masyarakat Tolak Aksi Kekerasan Terhadap Perempuan
Pemkot Depok Minta Warga...
Pemkot Depok Minta Warga Tak Takut Laporkan Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak via Hotline
Survei Kemen PPPA: Jumlah...
Survei Kemen PPPA: Jumlah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak Menurun
Tingkatkan Sinergi Lembaga...
Tingkatkan Sinergi Lembaga Cegah Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak
Kekerasan Terhadap Perempuan...
Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Meningkat Setiap Tahun, LaPISMedik: Perlu Pemetaan Kasus
Berita Terkini
Kubu Roy Suryo Tepis...
Kubu Roy Suryo Tepis Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Jokowi Sudah P21
Roy Suryo Bandingkan...
Roy Suryo Bandingkan Lamanya Penanganan Kasus Ijazah Jokowi dengan Jessica dan Ferdy Sambo
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
KPK Ungkap Tahapan yang...
KPK Ungkap Tahapan yang Harus Dilalui untuk Ekstradisi Tersangka E-KTP Paulus Tannos
Terima Kunjungan Sekjen...
Terima Kunjungan Sekjen ICAPP, PKB Perkuat Jembatan Diplomasi Politik dengan Korsel
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Infografis
Gubernur DKI Dorong...
Gubernur DKI Dorong Pasar di Jakarta Lakukan Digitalisasi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved