KPAI Dorong Pezina Dipidana, Ini Alasannya

Rabu, 24 Agustus 2016 - 07:22 WIB
KPAI Dorong Pezina Dipidana, Ini Alasannya
KPAI Dorong Pezina Dipidana, Ini Alasannya
A A A
JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendorong pemidanaan terhadap pezina dan pelaku pencabulan, termasuk sesama jenis.

Dorongan itu ditegaskan KPAI sebagai komitmen negara untuk perang terhadap kejahatan seksual, khususnya kejahatan terhadap anak.

Ketua KPAI Asrorun Niam Sholeh mengatakan, hubungan seks bukan sekadar melampiaskan hasrat seksual, akan tetapi menjadi salah satu sarana untuk melahirkan anak.

Sementara, kata dia, bagian dari hak dasar anak adalah hak untuk memperoleh identitas. Oleh karena itu, sambung Niam, proses melahirkan anak harus melalui jalur yang dibenarkan. Tujuannya, kata dia, untuk memberikan perlindungan terhadap anak.

“Problem utama yang seringkali dialami anak yang berasal dari hubungan seks di luar nikah adalah persoalan layanan administrasi kependudukan," kata Niam dalam siaran pers yang diterima Sindonews, Selasa 23 Agustus 2016.

Pernyataan itu juga diungkapkan Niam saat menjadi ahli dalam sidang uji materi Pasal 284, 285 dan 292 KUHP di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa 23 Agustus 2016.

Menurut dia, perzinaan, sodomi, homoseksual, pencabulan, pornografi, dan berbagai kejahatan seksual telah mengancam anak-anak Indonesia.

Untuk itu, kata dia, negara perlu perang terhadap kejahatan seksual, dengan memidanakan pelaku perzinaan dan pencabulan, termasuk sesama jenis.

Niam menjelaskan, hubungan seks di luar nikah, baik dengan paksaan maupun dengan persetujuan kedua belah pihak, baik yang sudah menikah maupun yang belum menikah harus terlarang karena akan menyebabkan terlanggarnya hak anak.

“Karena perbuatan orang tua biologis yang tidak sah secara hukum, maka anak yang terlahir menanggung akibat hukum, di samping juga menanggung beban sosial dan psikologis. Padahal anak terlahir tidak berdosa, tetapi secara sosiologis harus menanggung beban dari perbuatan orang tua biologisnya,” katanya.

Menurut dia, membiarkan perbuatan cabul, termasuk sesama jenis, dan kejahatan seksual di lingkungan orang dewasa akan melahirkan kesan kepada anak-anak bahwa perbuatan tersebut benar dan lumrah.

“Ketika dianggap biasa, anak kemudian melakukannya sehingga mengantarkan mereka menjadi pelaku pencabulan dan kejahatan seksual,” tuturnya.

Menurut dia, Pasal 284 dan 292 KUHP terkesan adanya toleransi dan permisivitas terhadap kejahatan seksual di masyarakat. “Pasal 292 bisa dimaknai secara a contrario (makna kebalikan) ketika terjadi pencabulan sesama jenis saat sudah dewasa dibiarkan oleh hukum, atau setidaknya tidak dianggap salah oleh pasal ini,” tuturnya.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7561 seconds (0.1#10.140)