KPK Resmi Tetapkan Gubernur Sultra Nur Alam Jadi Tersangka

Selasa, 23 Agustus 2016 - 18:52 WIB
KPK Resmi Tetapkan Gubernur...
KPK Resmi Tetapkan Gubernur Sultra Nur Alam Jadi Tersangka
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam (NA) sebagai tersangka dugaan suap dalam pemberian izin pertambangan di Provinsi Sultra tahun 2009-2014.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, dalam perkara ini Nur Alam diduga telah menyalahgunakan SK persetujuan percadangan nilai pertambangan hingga peningkatan izin usaha pertambangan eksplorasi.

"Penyidik KPK telah menemukan dua alat bukti dan menetapkan NA, Gubernur Sulawesi Tenggara sebagai tersangka," ujar Laode di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (23/8/2016).

Dalam paparannya, Laode membeberkan sejumlah SK yang diterbitkan oleh Nur Alam. Di antaranya yakni, SK persetujuan percadangan nilai pertambangan, persetujuan izin usaha pertambangan, eksplorasi, dan SK persetujuan peningkatan izin usaha pertambangan eksplorasi menjadi usaha pertambangan operasi produksi.

Seluruh SK tersebut diterbitkan untuk PT AHB selaku perusahaan yang melakukan penambangan nikel di Kabupaten Buton dan Lumana, Sulawesi Tenggara. "SK tersebut dikeluarkan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku," ucap Laode.

Lantas, berapa kerugian negara yang ditimbulkan akibat penyalahgunaan izin selama enam tahun tersebut? Meski tak merincinya dengan detail, Laode menyebut jumlahnya cukup signifikan.

"Sedang dihitung, kami sudah mendapatkan beberapa bukti transfer, belum bisa dibuka hari ini," kata Laode.

Akibat perbuatannya, Nur Alam disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1110 seconds (0.1#10.140)