KPK Resmi Tetapkan Gubernur Sultra Nur Alam Jadi Tersangka

Selasa, 23 Agustus 2016 - 18:52 WIB
KPK Resmi Tetapkan Gubernur...
KPK Resmi Tetapkan Gubernur Sultra Nur Alam Jadi Tersangka
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam (NA) sebagai tersangka dugaan suap dalam pemberian izin pertambangan di Provinsi Sultra tahun 2009-2014.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, dalam perkara ini Nur Alam diduga telah menyalahgunakan SK persetujuan percadangan nilai pertambangan hingga peningkatan izin usaha pertambangan eksplorasi.

"Penyidik KPK telah menemukan dua alat bukti dan menetapkan NA, Gubernur Sulawesi Tenggara sebagai tersangka," ujar Laode di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (23/8/2016).

Dalam paparannya, Laode membeberkan sejumlah SK yang diterbitkan oleh Nur Alam. Di antaranya yakni, SK persetujuan percadangan nilai pertambangan, persetujuan izin usaha pertambangan, eksplorasi, dan SK persetujuan peningkatan izin usaha pertambangan eksplorasi menjadi usaha pertambangan operasi produksi.

Seluruh SK tersebut diterbitkan untuk PT AHB selaku perusahaan yang melakukan penambangan nikel di Kabupaten Buton dan Lumana, Sulawesi Tenggara. "SK tersebut dikeluarkan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku," ucap Laode.

Lantas, berapa kerugian negara yang ditimbulkan akibat penyalahgunaan izin selama enam tahun tersebut? Meski tak merincinya dengan detail, Laode menyebut jumlahnya cukup signifikan.

"Sedang dihitung, kami sudah mendapatkan beberapa bukti transfer, belum bisa dibuka hari ini," kata Laode.

Akibat perbuatannya, Nur Alam disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(kri)
Berita Terkait
Menteri ESDM Segera...
Menteri ESDM Segera Terbitkan Izin Tambang untuk UMKM
Menteri ESDM Perpanjang...
Menteri ESDM Perpanjang Izin Tambang Vale 20 Tahun
Menteri ESDM Benarkan...
Menteri ESDM Benarkan Bahlil Cabut 2.051 Izin Tambang
Penertiban Aktivitas...
Penertiban Aktivitas Pertambangan Tanpa Izin Harus Tuntas
Menteri ESDM bakal Segera...
Menteri ESDM bakal Segera Terbitkan Izin Tambang untuk UMKM
Kadis ESDM Sulbar Sidak...
Kadis ESDM Sulbar Sidak Tambang Tanpa Izin di Polman
Berita Terkini
Prabowo Panggil Luhut...
Prabowo Panggil Luhut hingga Chatib Basri di Hambalang, Bahas Apa?
Mendagri Minta Pemda...
Mendagri Minta Pemda Perkuat Pasokan dan Distribusi demi Jaga Inflasi Tetap Terkendali
Gus Yahya Siap Mencalonkan...
Gus Yahya Siap Mencalonkan Kembali Jadi Ketum PBNU di Muktamar NU ke-35
KPK Geledah Rumah Anggota...
KPK Geledah Rumah Anggota BPK Bobby Rizaldi
Mendagri: Kades Harus...
Mendagri: Kades Harus Naik Kelas agar Desa Mandiri dan Bendung Urbanisasi
Pelimpahan Perkara Febrie...
Pelimpahan Perkara Febrie Adriansyah Dinilai Jadi Ujian Integritas Kejaksaan
Infografis
Resmi jadi WNI, Justin...
Resmi jadi WNI, Justin Hubner Siap Perkuat Timnas Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved