Kemenag: WNI yang Tempuh Cara Ilegal, Hajinya Tidak Sah

Selasa, 23 Agustus 2016 - 16:31 WIB
Kemenag: WNI yang Tempuh...
Kemenag: WNI yang Tempuh Cara Ilegal, Hajinya Tidak Sah
A A A
JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan ibadah haji yang dilakukan warga negara Indonesia (WNI) dengan upaya menipu atau menggunakan upaya ilegal adalah tidak sah.

Pernyataan tersebut seperti disampaikan Inspektur Jenderal Kemenag M Jasin menanggapi 117 calon haji yang gagal berangkat ke Tanah Suci lantaran menggunakan paspor Filipina.

"Menurut saya enggak sah karena bohong. Kalau usaha, sah-sah saja, tapi ini ihtiarnya bohong," ujar Jasin di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (23/8/2016).

Jasin menjelaskan, 117 jamaah haji asal Indonesia yang ditahan di Filipina telah memalsukan dokumen atau data administrasi yang tertera di paspor tersebut.

Dia membeberkan, paspor yang dikeluarkan imigrasi Filipina tersebut menyatakan seolah-olah WNI yang hendak pergi haji berasal dari Filipina Selatan. "Tapi faktanya kan dia orang Indonesia. Berarti ada pemalsuan dokumen itu," kata Jasin.

Dalam waktu dekat, Jasin menyatakan pihaknya akan menelusuri agen travel haji yang terlibat memalsukan identitas WNI untuk beribadah haji.

"Kalau dia itu dibujuk orang, orangnya siapa ya kita cari itu. Kemudian kalau pergi hajinya melalui luar negeri, Kemenag menelusuri apakah ada travel-travel yang diizinkan kemenag ikut membantu sindikat asing," tegas Jasin.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7391 seconds (0.1#10.140)