Jika Ingin Jadi WNI Pastikan Status WNA Arcandra Sudah Dicabut

Selasa, 23 Agustus 2016 - 15:34 WIB
Jika Ingin Jadi WNI Pastikan Status WNA Arcandra Sudah Dicabut
Jika Ingin Jadi WNI Pastikan Status WNA Arcandra Sudah Dicabut
A A A
JAKARTA - Isu kewarganegaraan ganda atau Warga Negara Asing (WNA) Arcandra Tahar masih menjadi perbincangan publik. Belakangan muncul wacana dari pemerintah untuk memberikan status Warga Negara Indonesia (WNI) kepada Arcandra.

Pemerintah menilai putra Minang itu memiliki sejumlah keahlian yang dibutuhkan negara.
Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis mengatakan, pemberian status WNI ke Arcandra bisa dilakukan melalui prosedur yang diamanatkan Pasal 20 Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.

Pasal 20 menyebutkan, orang asing yang telah berjasa kepada Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara, dapat diberi kewarganegaraan oleh presiden setelah memperoleh pertimbangan DPR.

"Naturalisasi bisa diajukan atas inisiatif pemerintah biar proses tidak terlalu lama," kata Margarito kepada Sindonews, Selasa (23/8/2016).

Menurut Margarito, proses naturalisasi atas inisiatif pemerintah jauh lebih cepat dibanding pengajuan naturalisasi atas inisiatif pribadi.

Namun demikian Margarito mengingatkan, sebelum keahlian Arcandra digunakan negara dan diberi status WNI, pemerintah harus memastikan mantan Menteri ESDM itu telah melepas status warga negara asingnya, yakni Amerika Serikat (AS).

"Harus dipastikan dulu yang bersangkutan sudah menanggalkan status warga negara AS-nya. Lalu di saat yang sama bisa diproses status WNI," tandas Margarito.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5144 seconds (0.1#10.140)