Kemenag Pastikan 177 WNI yang Ditahan di Filipina Berpaspor Ilegal

Selasa, 23 Agustus 2016 - 15:27 WIB
Kemenag Pastikan 177...
Kemenag Pastikan 177 WNI yang Ditahan di Filipina Berpaspor Ilegal
A A A
JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) memastikan travel dan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) yang memberangkatkan 177 WNI yang tertunda di Filipina menggunakan paspor ilegal.

Inspektur Jenderal Kemenag M Jasin mengatakan, bahwa paspor Filipina yang digunakan 177 WNI tersebut tidak terdaftar di Kemenag alias ilegal.

"Sejauh ini kami masih terus melakukan identifikasi terhadap perusahaan-perusahaan yang tidak berizin. Perusahaan mana saja yang tidak berizin," ujar Jasin saat melakukan konferensi pers di Kantor Kemenag, Jalan Lapangan Banteng Barat, Jakarta Pusat, Selasa (23/8/2016).

Jasin menegaskan, sejauh ini diketahui sudah terdapat 693 Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan 269 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang jelas terdaftar di Kemenag. Lanjut dia, pelanggaran yang ada sudah termasuk dalam ranah hukum.

"Sudah masuk ranah hukum, baik pidana, perdata maupun keimigrasian," jelasnya.

Mantan komisioner KPK ini menambahkan, Kemenag hanya berwenang untuk menertibkan pelanggaran yang dilakukan oleh PPIU dan PIHK yang berizin sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Apabila penyelenggara itu terbukti telah melanggar dan menyalahgunakan, maka kami (Kemenag) akan berikan sanksi secara tegas, dalam hal ini sanksi berupa pencabutan izin," tambahnya.

Diketahui sebelumnya, Otoritas imigrasi di Bandara Manila mencegat 177 warga negara Indonesia (WNI) yang hendak terbang ke Arab Saudi pada hari Jumat untuk ibadah haji. Mereka ditahan karena paspor yang mereka pegang ternyata palsu.

Komisaris Imigrasi di Manila Jaime Morente mengatakan, lima warga Filipina yang mengawal ratusan WNI untuk berangkat haji juga ditangkap saat akan terbang ke Madinah. Menurut Morente, paspor palsu yang dipegang ratusan WNI itu diperoleh dari sekelompok warga Filipina yang bekerja di jasa layanan pemberangkatan ibadah haji di Filipina.

Para jemaaah itu diturunkan dari pesawat karena tidak bisa berbicara dalam bahasa Filipina. Setelah diperiksa, mereka mengaku sebagai WNI yang tiba di Filipina dengan status sebagai wisatawan.
(kri)
Berita Terkait
Impian Umrah Ribuan...
Impian Umrah Ribuan Korban First Travel Kembali Terbuka
Surat SP2HP Terbit,...
Surat SP2HP Terbit, Kuasa Hukum Pelapor: Hormati Proses Hukum yang Berjalan
Digendam, Pasangan Lansia...
Digendam, Pasangan Lansia Serahkan Uang Umrah Rp120 Juta
Polda Metro Tetapkan...
Polda Metro Tetapkan Bos Travel Hanania Jadi Tersangka Kasus Penipuan Jemaah Umrah
Diduga Lakukan Penipuan,...
Diduga Lakukan Penipuan, Pasutri Ini Dijebloskan ke Tahanan Polda Metro
Gelapkan Rp1,7 Miliar,...
Gelapkan Rp1,7 Miliar, Aipda DS Dilaporkan di Propam Polda Sumsel
Berita Terkini
Pemilik Dolar dan Emas...
Pemilik Dolar dan Emas 74 Kg Bakal Ajukan Gugatan, Pengacara Don Ritto: Secepat-cepatnya
Perindo Perkuat Pemahaman...
Perindo Perkuat Pemahaman dan Kapasitas Anggota DPRD lewat Bimtek Nasional 2026, Dorong Ekonomi Kerakyatan
Febrie Adriansyah Jadi...
Febrie Adriansyah Jadi Tersangka TPPU, Kejagung Paparkan Modusnya
Penyesuaian Tarif PNBP...
Penyesuaian Tarif PNBP Berkeadilan, Tarif Merek UMKM Tetap dan Pendaftaran Hak Cipta Lagu Gratis
Febrie Adriansyah Ditahan...
Febrie Adriansyah Ditahan Tanpa Rompi Pink, PB PMII: Cetak Sejarah
PWNU Jateng dan Konjen...
PWNU Jateng dan Konjen Tiongkok Jalin Kerja Sama Pendidikan, Gus Rozin Ikuti Jejak Gus Dur
Infografis
10 Bendera Negara Paling...
10 Bendera Negara Paling Unik di Dunia, Ada yang Bergambar Naga
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved