Kemenag Pastikan 177 WNI yang Ditahan di Filipina Berpaspor Ilegal
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) memastikan travel dan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) yang memberangkatkan 177 WNI yang tertunda di Filipina menggunakan paspor ilegal.
Inspektur Jenderal Kemenag M Jasin mengatakan, bahwa paspor Filipina yang digunakan 177 WNI tersebut tidak terdaftar di Kemenag alias ilegal.
"Sejauh ini kami masih terus melakukan identifikasi terhadap perusahaan-perusahaan yang tidak berizin. Perusahaan mana saja yang tidak berizin," ujar Jasin saat melakukan konferensi pers di Kantor Kemenag, Jalan Lapangan Banteng Barat, Jakarta Pusat, Selasa (23/8/2016).
Jasin menegaskan, sejauh ini diketahui sudah terdapat 693 Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan 269 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang jelas terdaftar di Kemenag. Lanjut dia, pelanggaran yang ada sudah termasuk dalam ranah hukum.
"Sudah masuk ranah hukum, baik pidana, perdata maupun keimigrasian," jelasnya.
Mantan komisioner KPK ini menambahkan, Kemenag hanya berwenang untuk menertibkan pelanggaran yang dilakukan oleh PPIU dan PIHK yang berizin sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Apabila penyelenggara itu terbukti telah melanggar dan menyalahgunakan, maka kami (Kemenag) akan berikan sanksi secara tegas, dalam hal ini sanksi berupa pencabutan izin," tambahnya.
Diketahui sebelumnya, Otoritas imigrasi di Bandara Manila mencegat 177 warga negara Indonesia (WNI) yang hendak terbang ke Arab Saudi pada hari Jumat untuk ibadah haji. Mereka ditahan karena paspor yang mereka pegang ternyata palsu.
Komisaris Imigrasi di Manila Jaime Morente mengatakan, lima warga Filipina yang mengawal ratusan WNI untuk berangkat haji juga ditangkap saat akan terbang ke Madinah. Menurut Morente, paspor palsu yang dipegang ratusan WNI itu diperoleh dari sekelompok warga Filipina yang bekerja di jasa layanan pemberangkatan ibadah haji di Filipina.
Para jemaaah itu diturunkan dari pesawat karena tidak bisa berbicara dalam bahasa Filipina. Setelah diperiksa, mereka mengaku sebagai WNI yang tiba di Filipina dengan status sebagai wisatawan.
Inspektur Jenderal Kemenag M Jasin mengatakan, bahwa paspor Filipina yang digunakan 177 WNI tersebut tidak terdaftar di Kemenag alias ilegal.
"Sejauh ini kami masih terus melakukan identifikasi terhadap perusahaan-perusahaan yang tidak berizin. Perusahaan mana saja yang tidak berizin," ujar Jasin saat melakukan konferensi pers di Kantor Kemenag, Jalan Lapangan Banteng Barat, Jakarta Pusat, Selasa (23/8/2016).
Jasin menegaskan, sejauh ini diketahui sudah terdapat 693 Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan 269 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang jelas terdaftar di Kemenag. Lanjut dia, pelanggaran yang ada sudah termasuk dalam ranah hukum.
"Sudah masuk ranah hukum, baik pidana, perdata maupun keimigrasian," jelasnya.
Mantan komisioner KPK ini menambahkan, Kemenag hanya berwenang untuk menertibkan pelanggaran yang dilakukan oleh PPIU dan PIHK yang berizin sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Apabila penyelenggara itu terbukti telah melanggar dan menyalahgunakan, maka kami (Kemenag) akan berikan sanksi secara tegas, dalam hal ini sanksi berupa pencabutan izin," tambahnya.
Diketahui sebelumnya, Otoritas imigrasi di Bandara Manila mencegat 177 warga negara Indonesia (WNI) yang hendak terbang ke Arab Saudi pada hari Jumat untuk ibadah haji. Mereka ditahan karena paspor yang mereka pegang ternyata palsu.
Komisaris Imigrasi di Manila Jaime Morente mengatakan, lima warga Filipina yang mengawal ratusan WNI untuk berangkat haji juga ditangkap saat akan terbang ke Madinah. Menurut Morente, paspor palsu yang dipegang ratusan WNI itu diperoleh dari sekelompok warga Filipina yang bekerja di jasa layanan pemberangkatan ibadah haji di Filipina.
Para jemaaah itu diturunkan dari pesawat karena tidak bisa berbicara dalam bahasa Filipina. Setelah diperiksa, mereka mengaku sebagai WNI yang tiba di Filipina dengan status sebagai wisatawan.
(kri)