KPU Berharap Tahapan Pemilu Dimulai Awal 2017
A
A
A
BALI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) berharap agar tahapan penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu) 2019 bisa dimulai sejak awal 2017. Berkaca pada Pemilu 2014 silam dimana UU baru disahkan pada 2012 membuat kerja penyelenggara pemilu menjadi kesulitan.
“Perlu segera untuk menyelesaikan UU Pemilu 2019, karena selain membutuhkan perangkat aturan, juga perlu waktu untuk mempersiapkannya,” ujar Ketua KPU Juri Ardiantoro usai membuka Asian Electoral Stakeholder Forum (AESF) III di Kuta, Bali, Selasa (23/8/2016).
Juri melanjutkan, tahapan bisa dimulai dengan syarat revisi atas Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif dan UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden juga bisa dituntaskan pada waktu yang ditentukan.
Saat ini proses persiapan draft rancangan UU sendiri tengah disiapkan pemerintah untuk dibahas dengan DPR. “Terutama dua hal penting yakni verifikasi partai politik peserta pemilu serta penataan dapil provinsi dan kab/kota,” kata Juri.
Dalam UU penyelenggaraan pemilu sendiri, perangkat aturan pemilu harus sudah ada setidaknya 22 bulan sebelum hari pemungutan suara. Apabila menghitung hari ini hingga waktu pemungutan suara maka tersisa waktu 32 bulan menuju hari pemungutan suara.
"Walau disaat yang sama DPR sibuk menerima konsultasi PKPU, tapi tentu sikap kami jelas bahwa persiapan butuh waktu yang cukup dan UU bisa dibahas dan disahkan,” tambahnya.
“Perlu segera untuk menyelesaikan UU Pemilu 2019, karena selain membutuhkan perangkat aturan, juga perlu waktu untuk mempersiapkannya,” ujar Ketua KPU Juri Ardiantoro usai membuka Asian Electoral Stakeholder Forum (AESF) III di Kuta, Bali, Selasa (23/8/2016).
Juri melanjutkan, tahapan bisa dimulai dengan syarat revisi atas Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif dan UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden juga bisa dituntaskan pada waktu yang ditentukan.
Saat ini proses persiapan draft rancangan UU sendiri tengah disiapkan pemerintah untuk dibahas dengan DPR. “Terutama dua hal penting yakni verifikasi partai politik peserta pemilu serta penataan dapil provinsi dan kab/kota,” kata Juri.
Dalam UU penyelenggaraan pemilu sendiri, perangkat aturan pemilu harus sudah ada setidaknya 22 bulan sebelum hari pemungutan suara. Apabila menghitung hari ini hingga waktu pemungutan suara maka tersisa waktu 32 bulan menuju hari pemungutan suara.
"Walau disaat yang sama DPR sibuk menerima konsultasi PKPU, tapi tentu sikap kami jelas bahwa persiapan butuh waktu yang cukup dan UU bisa dibahas dan disahkan,” tambahnya.
(kri)