Jamaah Haji Gunakan Paspor Palsu, DPR Pertanyakan Kinerja Kemenag
A
A
A
JAKARTA - Kasus ditangkapnya 177 jamaah haji asal Indonesia oleh pihak imigrasi Filipina dinilai sebagai bukti lemahnya pengawasan Kementerian Agama (Kemenag) terhadap oknum-oknum travel. Para jamaah haji asal Indonesia itu ditahan karena menggunakan dokumen palsu untuk menggunakan kuota haji Filipina.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Sodik Mujahid mengatakan, kasus ditangkapnya 177 jamaah haji juga menjadi bukti kurangnya edukasi dari Kemenag tentang manajemen haji, yaitu panjangnya antrean, kepastian haji, dan keamanan haji. (Baca: Filipina Tangkap Jamaah Haji Indonesia, DPR Segera Panggil Kemenag)
"Padahal penipuan haji dalam berbagai bentuk sering terjadi, baik di dalam negeri atau seperti sekarang dengan melibatkan kuota luar negeri," ujar melalui telepon, Minggu (21/8/2016).
Dia menambahkan, pihak aparat penegak hukum juga lemah dalam mengawasi para penipu jamaah haji. "Lemahnya pengawasan kepada oknum-oknum travel," ucapnya.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Sodik Mujahid mengatakan, kasus ditangkapnya 177 jamaah haji juga menjadi bukti kurangnya edukasi dari Kemenag tentang manajemen haji, yaitu panjangnya antrean, kepastian haji, dan keamanan haji. (Baca: Filipina Tangkap Jamaah Haji Indonesia, DPR Segera Panggil Kemenag)
"Padahal penipuan haji dalam berbagai bentuk sering terjadi, baik di dalam negeri atau seperti sekarang dengan melibatkan kuota luar negeri," ujar melalui telepon, Minggu (21/8/2016).
Dia menambahkan, pihak aparat penegak hukum juga lemah dalam mengawasi para penipu jamaah haji. "Lemahnya pengawasan kepada oknum-oknum travel," ucapnya.
(kur)