Legislator Ini Setuju jika Status WNI Arcandra Dikembalikan

Jum'at, 19 Agustus 2016 - 15:19 WIB
Legislator Ini Setuju...
Legislator Ini Setuju jika Status WNI Arcandra Dikembalikan
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Arsul Sani angkat bicara soal upaya pengembalian status kewarganegaraan Indonesia Arcandra Tahar. Dia mengaku setuju jika pemerintah dalam hal ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginginkan hal tersebut.

"Saya setuju kalau memang Pak Arcandra mau balik jadi WNI (Warga Negara Indonesia)," kata Arsul di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Jumat (19/8/2016).

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PPP ini juga mencermati ketentuan atau syarat seseorang menjadi WNI menurut Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.

Pasal 9 UU tersebut mengatur, setidaknya harus tinggal di Indonesia selama lima tahun berturut-turut untuk memeroleh status WNI. Namun demikian, jika ditilik risalah pasal yang dimaksud, ketentuan tersebut hanya berlaku bagi warga negara asing yang ingin menjadi WNI.

"Pak Arcandra kan WNI. Kalau mau kembali ke Indonesia ketentuan pasal itu tidak berlaku. Pemerintah juga sudah pernah memberlakukan hal serupa kepada mantan pimpinan Gerakan Aceh Merdeka (GAM), Teuku Hasan Ditiro dan pemain timnas sepak bola Indonesia, Irvan Bachdim," tandasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0755 seconds (0.1#10.140)