Tanggapan Fadli Zon Soal Usul Interpelasi Polemik Arcandra
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai DPR bisa mengajukan hak interpelasi atau hak bertanya kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai keputusan pengangkatan Arcanda Tahar sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Fadli Zon menjelaskan, hak interpelasi diajukan oleh minimal ditandatangani 25 anggota DPR dari dua fraksi. "Kalau ada 25 orang ya minimal dari dua fraksi bisa saja, bisa juga sekadar hak bertanya," ujarnya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (16/8/2016). (Baca juga: Sikapi Kasus Arcandra, DPR Disarankan Gunakan Hak Interpelasi)
Kendati demikian dia menilai tidak perlu memperpanjang masalah selama ada klarifikasi. "Mungkin yang perlu diklarifikasi, ini bagaimana sih prosesnya kok bisa terjadi," kata Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra ini.
Saat ini, Fadli Zon belum bisa menyatakan secara tegas apakah dirinya berencana ikut mendorong hak interpelasi itu. "Nanti kita lihat lah, nanti kita lihat juga anggota dan penjelasan, ini kan masih berlangsung. Dan sudah ada juga usaha untuk tidak kemudian ini terus berlanjut ada pelanggaran," tuturnya,
Arcandra Tahar hanya menjabat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) hanya selama 20 hari. Presiden Joko Widodo melantik Arcandra menjadi Menteri ESDM di Istana Negara, Jakarta pada 27 Juli 2016.
Jokowi juga yang akhirnya memberhentikan Arcandra pada 15 Agustus 2016. Keputusan itu diambil Presiden setelah terungkap bahwa Arcandra juga berkewarganegaraan Amerika Serikat.
Fadli Zon menjelaskan, hak interpelasi diajukan oleh minimal ditandatangani 25 anggota DPR dari dua fraksi. "Kalau ada 25 orang ya minimal dari dua fraksi bisa saja, bisa juga sekadar hak bertanya," ujarnya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (16/8/2016). (Baca juga: Sikapi Kasus Arcandra, DPR Disarankan Gunakan Hak Interpelasi)
Kendati demikian dia menilai tidak perlu memperpanjang masalah selama ada klarifikasi. "Mungkin yang perlu diklarifikasi, ini bagaimana sih prosesnya kok bisa terjadi," kata Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra ini.
Saat ini, Fadli Zon belum bisa menyatakan secara tegas apakah dirinya berencana ikut mendorong hak interpelasi itu. "Nanti kita lihat lah, nanti kita lihat juga anggota dan penjelasan, ini kan masih berlangsung. Dan sudah ada juga usaha untuk tidak kemudian ini terus berlanjut ada pelanggaran," tuturnya,
Arcandra Tahar hanya menjabat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) hanya selama 20 hari. Presiden Joko Widodo melantik Arcandra menjadi Menteri ESDM di Istana Negara, Jakarta pada 27 Juli 2016.
Jokowi juga yang akhirnya memberhentikan Arcandra pada 15 Agustus 2016. Keputusan itu diambil Presiden setelah terungkap bahwa Arcandra juga berkewarganegaraan Amerika Serikat.
(dam)