KPK Kroscek Pernyataan Nurhadi Soal Kejanggalan Penggeledahan

Senin, 15 Agustus 2016 - 19:38 WIB
KPK Kroscek Pernyataan Nurhadi Soal Kejanggalan Penggeledahan
KPK Kroscek Pernyataan Nurhadi Soal Kejanggalan Penggeledahan
A A A
JAKARTA - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, membantah telah menyobek berkas perkara saat penyidik KPK melakukan penggeledahan di kediamannya. Ketua KPK Agus Rahardjo pun mengaku siap mengecek kebenaran pernyataan Nurhadi tersebut.

"Nanti biar dikroscek dengan penyelidik kita yang pada waktu itu melakukan penggeledahan. Saya tidak tahu detailnya," kata Agus saat dikonfirmasi wartawan, Senin (15/8/2016).

Dalam kesaksian yang disampaikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Nurhadi membantah telah menyobek dua dokumen dengan memo bersandi promotor. Nurhadi juga mengaku tidak mengetahui siapa pengirim dokumen tersebut.

(Baca juga: Nurhadi Nilai Janggal Sejumlah Penyitaan yang Dilakukan KPK)

Lantas dia menyobek dua dokumen tersebut dan memasukkannya ke dalam tong sampah. Menurut Nurhadi, dokumen yang dia sobek merupakan fotokopi perkara Bank Danamon.

"Supaya dipahami betul di sini, penyitaan dilakukan tanggal 20 pada saat OTT (OPerasi Tangkap Tangan) Doddy dan Edy Nasution. Tanggal 19 malam, berkas di meja lantai dua itu yang saya robek. Jadi sebelum penyitaan KPK sudah saya robek. Tapi yang saya heran, pas penyidikan jadi tiga kantong plastik, bukan satu lembar," ucap Nurhadi.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6894 seconds (0.1#10.140)