Respons JK Tanggapi Status Kewarganegaraan Menteri Arcandra
A
A
A
JAKARTA - Wakil Presiden RI Jusuf Kalla (JK) angkat bicara terkait kabar dwi kewarganegaraan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar.
Baru-baru ini memang berhembus kabar bahwa Arcandra yang sebelumnya menetap di Amerika Serikat (AS) telah berpindah kewarganegaraan menjadi warga negara AS sejak 2012 melalui proses naturalisasi.
JK tidak menampik atau membenarkan mengenai isu dwi kewarganegaraan Arcandra. Menurutnya, saat ini mengenai status hukum dari Arcandra tengah didalami tim teknis Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham).
"Ya teknisnya tentu tidak satu orang untuk meneliti bagaimana dasar hukumnya, apa masalahnya. Tapi dalam suatu tindakan kita harus juga mendahulukan tujuan. Kemudian memperbaiki prosedur," kata JK di Terminal 3 Bandara Soetta, Tangerang, Senin (15/8/2016).
Namun menurut JK, apapun isu yang berkembang di lapangan terkait Arcandra, dia meminta masyarakat untuk terlebih dahulu melihat tujuan pemerintah membawa Arcandra pulang ke Tanah Air.
Dia menegaskan, tujuan pemerintah membawa pulang Arcandra ke Indonesia adalah agar anak-anak muda bertalenta kepunyaan Indonesia yang selama ini memilih berkarir di luar negeri untuk pulang dan membantu memajukan Indonesia.
"Tujuannya ialah bagaimana tenaga anak muda Indonesia di luar negeri, yang baik dan mempunyai kemampuan bisa kembali ke dalam negeri," imbuh dia.
Menurut JK, jeda waktu yang diambil Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menarik Arcandra ke Tanah Air dengan proses perombakan (reshuffle) kabinet mungkin terlalu cepat. Sehingga proses penyesuaian administratifnya belum sempurna.
"Dibutuhkan penyesuaian administratif iya. Mungkin kemarin terlalu cepat, sehingga penyelesaian administratifnya perlu diperbaiki. Pokoknya itu (status warga negara) urusannya teman-teman di Setneg dan Menkumham," tandasnya.
Baru-baru ini memang berhembus kabar bahwa Arcandra yang sebelumnya menetap di Amerika Serikat (AS) telah berpindah kewarganegaraan menjadi warga negara AS sejak 2012 melalui proses naturalisasi.
JK tidak menampik atau membenarkan mengenai isu dwi kewarganegaraan Arcandra. Menurutnya, saat ini mengenai status hukum dari Arcandra tengah didalami tim teknis Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham).
"Ya teknisnya tentu tidak satu orang untuk meneliti bagaimana dasar hukumnya, apa masalahnya. Tapi dalam suatu tindakan kita harus juga mendahulukan tujuan. Kemudian memperbaiki prosedur," kata JK di Terminal 3 Bandara Soetta, Tangerang, Senin (15/8/2016).
Namun menurut JK, apapun isu yang berkembang di lapangan terkait Arcandra, dia meminta masyarakat untuk terlebih dahulu melihat tujuan pemerintah membawa Arcandra pulang ke Tanah Air.
Dia menegaskan, tujuan pemerintah membawa pulang Arcandra ke Indonesia adalah agar anak-anak muda bertalenta kepunyaan Indonesia yang selama ini memilih berkarir di luar negeri untuk pulang dan membantu memajukan Indonesia.
"Tujuannya ialah bagaimana tenaga anak muda Indonesia di luar negeri, yang baik dan mempunyai kemampuan bisa kembali ke dalam negeri," imbuh dia.
Menurut JK, jeda waktu yang diambil Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menarik Arcandra ke Tanah Air dengan proses perombakan (reshuffle) kabinet mungkin terlalu cepat. Sehingga proses penyesuaian administratifnya belum sempurna.
"Dibutuhkan penyesuaian administratif iya. Mungkin kemarin terlalu cepat, sehingga penyelesaian administratifnya perlu diperbaiki. Pokoknya itu (status warga negara) urusannya teman-teman di Setneg dan Menkumham," tandasnya.
(maf)