Begini Alasan MA Perberat Hukuman OC Kaligis

Kamis, 11 Agustus 2016 - 09:54 WIB
Begini Alasan MA Perberat...
Begini Alasan MA Perberat Hukuman OC Kaligis
A A A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman pengacara senior Otto Cornelis (OC) Kaligis setelah permohonan kasasinya ditolak.

Anggota Majelis Hakim perkara OC Kaligis, Krisna Harahap mengatakan, selain dihukum 10 tahun penjara, Kaligis juga harus membayar denda senilai Rp500 juta subsider enam bulan. "Kaligis yang bergelar guru besar harusnya jadi panutan," kata Krisna saat dihubungi, Kamis (11/8/2016).

Dalam kasus ini, Kaligis juga melanggar sumpah jabatan sebagai seorang advokat karena terbukti menyuruh bawahannya membawa amplop berisi uang yang diselipkan dalam buku untuk diberikan ke hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Sumpah tersebut seperti tertulis dalam Pasal 4 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Kaligis didakwa menyuap majelis hakim dan panitera PTUN di Medan sebesar 27.000 dollar AS dan 5.000 dolar Singapura. Uang tersebut didapat Kaligis dari istri mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti.

Majelis hakim menilai Kaligis secara sah dan meyakinkan melakukan suap kepada tiga hakim dan satu panitera PTUN Medan.

Mereka adalah Ketua PTUN Medan sekaligus ketua majelis hakim, Tripeni Irianto Putro dan anggota majelis hakim Dermawan Ginting dan Amir Fauzi serta panitera Syamsir Yusfan.

Pada tingkat pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kaligis divonis hukuman lima tahun enam bulan penjara. Kemudian, di tingkat banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Kaligis menjadi tujuh tahun penjara.
(dam)
Berita Terkait
Parah, 2 Oknum Hakim...
Parah, 2 Oknum Hakim PN Rangkasbitung Ditangkap saat Pesta Sabu
MKH Pecat Hakim Penerima...
MKH Pecat Hakim Penerima Suap Kepengurusan Perkara Dede Suryaman
Ditangkap Kejagung,...
Ditangkap Kejagung, 3 Hakim yang Menyidangkan Ronald Tannur Jadi Tersangka
Janjikan Bantu 11 Perkara,...
Janjikan Bantu 11 Perkara, Hakim Ad Hoc PHI Medan Diberhentikan Tidak Hormat
Menyedihkan, Hakim Paling...
Menyedihkan, Hakim Paling Banyak Terjerat Kasus Korupsi
Dieksekusi ke Lapas...
Dieksekusi ke Lapas Surabaya, Mantan Hakim Itong Masuk Sel Isolasi
Berita Terkini
Kabar Duka, Mantan Dubes...
Kabar Duka, Mantan Dubes Prof Bachtiar Aly Meninggal Dunia
Prabowo, Jokowi, SBY...
Prabowo, Jokowi, SBY Kompak Hadiri Pernikahan Putra Boy Thohir
Hasto Singgung Febrie...
Hasto Singgung Febrie Tak Diborgol: Peringatkan Bahaya Ketidakadilan Hukum
Hari Mangrove Sedunia,...
Hari Mangrove Sedunia, Pemerintah dan APHI Dorong Pengelolaan Berkelanjutan
Prabowo Bentuk 7 Kejari...
Prabowo Bentuk 7 Kejari Baru Lewat Perpres 40 Tahun 2026, Raja Ampat hingga Pangandaran Masuk Daftar
Indonesia Dorong Dewan...
Indonesia Dorong Dewan Keamanan PBB Perkuat Pencegahan Konflik-ASEAN dan Jadi Mitra Perdamaian
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved