Begini Alasan MA Perberat Hukuman OC Kaligis
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman pengacara senior Otto Cornelis (OC) Kaligis setelah permohonan kasasinya ditolak.
Anggota Majelis Hakim perkara OC Kaligis, Krisna Harahap mengatakan, selain dihukum 10 tahun penjara, Kaligis juga harus membayar denda senilai Rp500 juta subsider enam bulan. "Kaligis yang bergelar guru besar harusnya jadi panutan," kata Krisna saat dihubungi, Kamis (11/8/2016).
Dalam kasus ini, Kaligis juga melanggar sumpah jabatan sebagai seorang advokat karena terbukti menyuruh bawahannya membawa amplop berisi uang yang diselipkan dalam buku untuk diberikan ke hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Sumpah tersebut seperti tertulis dalam Pasal 4 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Kaligis didakwa menyuap majelis hakim dan panitera PTUN di Medan sebesar 27.000 dollar AS dan 5.000 dolar Singapura. Uang tersebut didapat Kaligis dari istri mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti.
Majelis hakim menilai Kaligis secara sah dan meyakinkan melakukan suap kepada tiga hakim dan satu panitera PTUN Medan.
Mereka adalah Ketua PTUN Medan sekaligus ketua majelis hakim, Tripeni Irianto Putro dan anggota majelis hakim Dermawan Ginting dan Amir Fauzi serta panitera Syamsir Yusfan.
Pada tingkat pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kaligis divonis hukuman lima tahun enam bulan penjara. Kemudian, di tingkat banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Kaligis menjadi tujuh tahun penjara.
Anggota Majelis Hakim perkara OC Kaligis, Krisna Harahap mengatakan, selain dihukum 10 tahun penjara, Kaligis juga harus membayar denda senilai Rp500 juta subsider enam bulan. "Kaligis yang bergelar guru besar harusnya jadi panutan," kata Krisna saat dihubungi, Kamis (11/8/2016).
Dalam kasus ini, Kaligis juga melanggar sumpah jabatan sebagai seorang advokat karena terbukti menyuruh bawahannya membawa amplop berisi uang yang diselipkan dalam buku untuk diberikan ke hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Sumpah tersebut seperti tertulis dalam Pasal 4 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Kaligis didakwa menyuap majelis hakim dan panitera PTUN di Medan sebesar 27.000 dollar AS dan 5.000 dolar Singapura. Uang tersebut didapat Kaligis dari istri mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti.
Majelis hakim menilai Kaligis secara sah dan meyakinkan melakukan suap kepada tiga hakim dan satu panitera PTUN Medan.
Mereka adalah Ketua PTUN Medan sekaligus ketua majelis hakim, Tripeni Irianto Putro dan anggota majelis hakim Dermawan Ginting dan Amir Fauzi serta panitera Syamsir Yusfan.
Pada tingkat pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kaligis divonis hukuman lima tahun enam bulan penjara. Kemudian, di tingkat banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Kaligis menjadi tujuh tahun penjara.
(dam)