Idrus Tegaskan Tak Ada Permainan dalam Perkara Sengketa Golkar
A
A
A
JAKARTA - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membeberkan sepak terjang Kasubdit Perdata Mahkamah Agung (MA) Andri Tristianto Sutrisna dalam mengatur sejumlah perkara di tingkat kasasi hingga peninjauan kembali (PK) di MA.
Jaksa membeberkan sepak terjang Andri saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, 4 Agustus 2016. Ada enam perkara yang disebutkan jaksa KPK diatur oleh Andri. Salah satunya perkara sengketa kepengurusan Partai Golkar kubu Munas Bali dengan kubu Munas Jakarta.
Menyikapi pernyataan jaksa, Partai Golkar mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pengusutan. "Saya kira silakan saja," ujar Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham saat dihubungi wartawan, Senin (8/8/2016).
Idrus menegeskan tidak ada jual beli perkara di tingkat kasasi itu, sebagaimana diungkap dalam persidangan Andri. "Kita punya fakta, pengacara dan yang pasti kita tidak menghubungi siapa-siapa di luar itu," ujarnya.
Dia mengatakan, Golkar hasil kepengurusan Munas Bali yang memenangkan perkara di tingkat kasasi atas kubu Munas Jakarta berdasarkan fakta yang ada.
"Kita tak menghubungi siapapun dari luar. Kita sudah yakin menang, saya sebagai Sekjen memahami betul proses sengketa Golkar, faktanya saya tahu, bagaimana mahkamah partai saya tahu," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya oleh Sindonews, Jaksa KPK membeberkan sepak terjang Kasubdit Perdata MA Andri Tristianto Sutrisna dalam mengatur sejumlah perkara di tingkat kasasi hingga PK di MA.
Setidaknya ada enam perkara disebutkan jaksa KPK diatur oleh Andri. Salah satunya merupakan perkara sengketa kepengurusan Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie dengan Agung Laksono. (Baca juga: Percakapan Andri Atur Perkara MA Melalui WhatsApp Dibongkar)
Jaksa KPK, Muhammad Burhanuddin mengatakan, dalam mengatur perkara tersebut, Andri mendapat pesanan dari besan Sekretaris MA Nurhadi, bernama Taufik.
Jaksa membeberkan sepak terjang Andri saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, 4 Agustus 2016. Ada enam perkara yang disebutkan jaksa KPK diatur oleh Andri. Salah satunya perkara sengketa kepengurusan Partai Golkar kubu Munas Bali dengan kubu Munas Jakarta.
Menyikapi pernyataan jaksa, Partai Golkar mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pengusutan. "Saya kira silakan saja," ujar Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham saat dihubungi wartawan, Senin (8/8/2016).
Idrus menegeskan tidak ada jual beli perkara di tingkat kasasi itu, sebagaimana diungkap dalam persidangan Andri. "Kita punya fakta, pengacara dan yang pasti kita tidak menghubungi siapa-siapa di luar itu," ujarnya.
Dia mengatakan, Golkar hasil kepengurusan Munas Bali yang memenangkan perkara di tingkat kasasi atas kubu Munas Jakarta berdasarkan fakta yang ada.
"Kita tak menghubungi siapapun dari luar. Kita sudah yakin menang, saya sebagai Sekjen memahami betul proses sengketa Golkar, faktanya saya tahu, bagaimana mahkamah partai saya tahu," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya oleh Sindonews, Jaksa KPK membeberkan sepak terjang Kasubdit Perdata MA Andri Tristianto Sutrisna dalam mengatur sejumlah perkara di tingkat kasasi hingga PK di MA.
Setidaknya ada enam perkara disebutkan jaksa KPK diatur oleh Andri. Salah satunya merupakan perkara sengketa kepengurusan Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie dengan Agung Laksono. (Baca juga: Percakapan Andri Atur Perkara MA Melalui WhatsApp Dibongkar)
Jaksa KPK, Muhammad Burhanuddin mengatakan, dalam mengatur perkara tersebut, Andri mendapat pesanan dari besan Sekretaris MA Nurhadi, bernama Taufik.
(dam)