Tujuh Anggota DPRD Sumut Ditahan di Rutan Berbeda

Jum'at, 05 Agustus 2016 - 23:15 WIB
Tujuh Anggota DPRD Sumut...
Tujuh Anggota DPRD Sumut Ditahan di Rutan Berbeda
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan tujuh anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) tersangka kasus penerimaan suap dari mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho.

"Untuk kepentingan penyidikan, penyidik KPK melakukan penahanan untuk 20 hari ke depan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (5/8/2016).

Tujuh orang tersangka yang ditahan, yakni Muhammad Affan (MA), Budiman Nadapdap (BN) ,Guntur Manurung (GM) , Zulkifli Effendi Siregar (ZES), Bustami (B), Zulkifli Husein (SH), dan Parluhutan Siregar (PS). Priharsa menambahkan para tersangka tersebut ditahan di tempat yang berbeda.

"MA, PS dan GM di Rutan Polres Jakarta Pusat, BN ditahan di Rutan Salemba, ZES dan B ditahan di Rutan Salemba, ZH ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur," kata Priharsa.

Priharsa mengatakan, tujuh tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 64 ayat 1 junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka. Enam orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya, yakni GPN (Gubernur Provinsi Sumatera Utara), SB (Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009 - 2014), CHR (Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009 - 2014), AJS (Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009 - 2014), KH (Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009 - 2014) dan SPA (Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009 - 2014).
(dam)
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0772 seconds (0.1#10.24)