Eks Ketua PN Jakut Jelaskan Penunjukan Majelis Perkara Saipul ke KPK

Jum'at, 05 Agustus 2016 - 19:27 WIB
Eks Ketua PN Jakut Jelaskan...
Eks Ketua PN Jakut Jelaskan Penunjukan Majelis Perkara Saipul ke KPK
A A A
JAKARTA - Mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara Lilik Mulyadi usai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Diperiksa selama enam setengah jam, Lilik mengaku dicecar sejumlah pertanyaan seputar penanganan kasus Saipul Jamil.

"Saya diminta keterangan sebagai saksi dalam kapasitas sebagai mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut). Itu sebelum tanggal 2 Juni 2016. Waktu perkara itu diputus saya bukan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara," ujar Lilik usai diperiksa di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (5/8/2016).

Dalam perkara Saipul Jamil, Lilik mengaku membentuk majelis yang diisi lima orang hakim. Lilik menunjuk wakilnya, Ifa Sudewi sebagai ketua majelis yang menangani perkara pidana asusila dengan terdakwa Saipul Jamil.

"Saya bilang dasar penetapan majelis karena kualitas perkara kemudian juga karena masalah tindak pidana khusus kemudian menarik perhatian masyarakat," kata Lilik.

Dalam pemeriksaan hari ini, Lilik juga dimintai keterangan soal empat tersangka yang telah ditetapkan KPK dalam kasus suap penanganan perkara Saipul Jamil. Keempatnya yakni, Panitera PN Jakut bernama Rohadi, kuasa hukum Saipul Jamil, Bernathalia Ruruk Kariman dan Sangaji serta kakak Saipul bernama Samsul Hidayatullah.

"Yang tersangka R (Rohadi) yang saya kenal. Yang ketiga saya diminta keterangan sebagai saksi proses atau prosedur penanganan sebagai perkara di Jakarta Utara," kata Lilik.

Saat ditanya apakah penyidik mengajukan pertanyaan seputar penanganan sengketa Partai Golkar? Lilik menjawab tidak ada. "Tiga itu saja yang ditanya," ucap Mulyadi.

Kasus dagang perkara ini terungkap saat KPK menangkap Rohadi pada pada 30 Juni 2016. Dari tangan Rohadi, KPK menyita Rp250 juta dari commitment fee sebesar Rp500 juta. Uang tersebut diduga untuk mengatur hukuman yang dikenakan pada Saipul Jamil.

Uang itu berasal dari pengacara Saipul Jamil, Berthanatalia Ruruk Kariman dan Kasman Sangaji. KPK pun turut menangkap keduanya serta menangkap kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah, yang disangka terlibat dalam dagang perkara tersebut.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0667 seconds (0.1#10.140)