Eks Ketua PN Jakut Jelaskan Penunjukan Majelis Perkara Saipul ke KPK

Jum'at, 05 Agustus 2016 - 19:27 WIB
Eks Ketua PN Jakut Jelaskan...
Eks Ketua PN Jakut Jelaskan Penunjukan Majelis Perkara Saipul ke KPK
A A A
JAKARTA - Mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara Lilik Mulyadi usai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Diperiksa selama enam setengah jam, Lilik mengaku dicecar sejumlah pertanyaan seputar penanganan kasus Saipul Jamil.

"Saya diminta keterangan sebagai saksi dalam kapasitas sebagai mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut). Itu sebelum tanggal 2 Juni 2016. Waktu perkara itu diputus saya bukan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara," ujar Lilik usai diperiksa di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (5/8/2016).

Dalam perkara Saipul Jamil, Lilik mengaku membentuk majelis yang diisi lima orang hakim. Lilik menunjuk wakilnya, Ifa Sudewi sebagai ketua majelis yang menangani perkara pidana asusila dengan terdakwa Saipul Jamil.

"Saya bilang dasar penetapan majelis karena kualitas perkara kemudian juga karena masalah tindak pidana khusus kemudian menarik perhatian masyarakat," kata Lilik.

Dalam pemeriksaan hari ini, Lilik juga dimintai keterangan soal empat tersangka yang telah ditetapkan KPK dalam kasus suap penanganan perkara Saipul Jamil. Keempatnya yakni, Panitera PN Jakut bernama Rohadi, kuasa hukum Saipul Jamil, Bernathalia Ruruk Kariman dan Sangaji serta kakak Saipul bernama Samsul Hidayatullah.

"Yang tersangka R (Rohadi) yang saya kenal. Yang ketiga saya diminta keterangan sebagai saksi proses atau prosedur penanganan sebagai perkara di Jakarta Utara," kata Lilik.

Saat ditanya apakah penyidik mengajukan pertanyaan seputar penanganan sengketa Partai Golkar? Lilik menjawab tidak ada. "Tiga itu saja yang ditanya," ucap Mulyadi.

Kasus dagang perkara ini terungkap saat KPK menangkap Rohadi pada pada 30 Juni 2016. Dari tangan Rohadi, KPK menyita Rp250 juta dari commitment fee sebesar Rp500 juta. Uang tersebut diduga untuk mengatur hukuman yang dikenakan pada Saipul Jamil.

Uang itu berasal dari pengacara Saipul Jamil, Berthanatalia Ruruk Kariman dan Kasman Sangaji. KPK pun turut menangkap keduanya serta menangkap kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah, yang disangka terlibat dalam dagang perkara tersebut.
(kri)
Berita Terkait
Parah, 2 Oknum Hakim...
Parah, 2 Oknum Hakim PN Rangkasbitung Ditangkap saat Pesta Sabu
MKH Pecat Hakim Penerima...
MKH Pecat Hakim Penerima Suap Kepengurusan Perkara Dede Suryaman
Ditangkap Kejagung,...
Ditangkap Kejagung, 3 Hakim yang Menyidangkan Ronald Tannur Jadi Tersangka
Janjikan Bantu 11 Perkara,...
Janjikan Bantu 11 Perkara, Hakim Ad Hoc PHI Medan Diberhentikan Tidak Hormat
Menyedihkan, Hakim Paling...
Menyedihkan, Hakim Paling Banyak Terjerat Kasus Korupsi
Dieksekusi ke Lapas...
Dieksekusi ke Lapas Surabaya, Mantan Hakim Itong Masuk Sel Isolasi
Berita Terkini
Prabowo Pimpin Ratas...
Prabowo Pimpin Ratas selama 3,5 Jam di Istana, Ini yang Dibahas
Hakim Kabulkan Eksepsi...
Hakim Kabulkan Eksepsi Dokter Tifa, Khozinudin Sebut Tidak Ada Kejelasan tentang Ijazah Jokowi
Kejagung: Jadi Deputi...
Kejagung: Jadi Deputi di BGN, Ketut Sumedana Tak Lagi Jabat Kajati Sumsel
PSHKP Resmi Diluncurkan,...
PSHKP Resmi Diluncurkan, Siap Perkuat Tata Kelola Hukum dan Keuangan Publik
Penampakan Alphard yang...
Penampakan Alphard yang Disita KPK Terkait Kasus Bupati Lombok Barat
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan, Relawan Jokowi: Jangan Salah Paham, Perkara Belum Selesai
Infografis
Daftar Lengkap Pelatih...
Daftar Lengkap Pelatih Timnas Indonesia dari Masa ke Masa
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved