Terbukti Melanggar, KAHMI Minta Kasus Saut Masuk Proses Hukum
A
A
A
JAKARTA - Majelis Nasional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) menyambut baik keputusan Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang telah memvonis Wakil Ketua KPK Saut Situmorang melakukan kesalahan etik tingkat sedang.
Saut Situmorang terbukti melakukan pelanggaran sedang karena telah menyinggung HMI dalam sebuah acara talk show di sebuah stasiun televisi swasta, di Jakarta, beberapa waktu lalu.
"Ini bukti nyata Komite Etik KPK beri respons proporsional, ini penting untuk mengingatkan pejabat publik agar tidak sekehendak hati keluarkan statement," kata Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Nasional KAHMI, Manimbang Kahariady kepada Sindonews, Kamis (4/8/2016).
Meski Komite Etik KPK telah menetapkan Saut Situmorang melakukan kesalahan tingkat sedang dan memberi peringatan tertulis, KAHMI akan terus mendorong proses hukum terhadap Saut.
(Baca juga: Komite Etik KPK Sebut Saut Situmorang Melakukan Pelanggaran)
Pria yang juga turut menjadi saksi pelapor perkara Saut ke Mabes Polri ini menambahkan, putusan Komite Etik KPK akan menjadi pintu masuk bagi Polri untuk meneruskan proses hukum yang telah ditempuh.
"Kami minta aparat hukum untuk tindaklanjuti pemeriksaan terhadap Saut sebagai proses berikutnya dari tahapan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) yang telah kami lakukan," tandasnya.
Saut Situmorang terbukti melakukan pelanggaran sedang karena telah menyinggung HMI dalam sebuah acara talk show di sebuah stasiun televisi swasta, di Jakarta, beberapa waktu lalu.
"Ini bukti nyata Komite Etik KPK beri respons proporsional, ini penting untuk mengingatkan pejabat publik agar tidak sekehendak hati keluarkan statement," kata Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Nasional KAHMI, Manimbang Kahariady kepada Sindonews, Kamis (4/8/2016).
Meski Komite Etik KPK telah menetapkan Saut Situmorang melakukan kesalahan tingkat sedang dan memberi peringatan tertulis, KAHMI akan terus mendorong proses hukum terhadap Saut.
(Baca juga: Komite Etik KPK Sebut Saut Situmorang Melakukan Pelanggaran)
Pria yang juga turut menjadi saksi pelapor perkara Saut ke Mabes Polri ini menambahkan, putusan Komite Etik KPK akan menjadi pintu masuk bagi Polri untuk meneruskan proses hukum yang telah ditempuh.
"Kami minta aparat hukum untuk tindaklanjuti pemeriksaan terhadap Saut sebagai proses berikutnya dari tahapan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) yang telah kami lakukan," tandasnya.
(maf)