Buruh Kasar China Masuk Indonesia, Pemerintah Dinilai Kecolongan
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah dinilai kecolongan terkait banyak masuknya pekerja asing asal China masuk ke Indonesia.
Belum lama ini Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten telah menangkap 70 tenaga kerja asing asal China. Informasi yang dihimpun, seluruh buruh yang dipekerjakan oleh PT Indonesia River Engineering itu sedang mengerjakan proyek pembangunan pabrik semen, di Kecamatan Pulo Ampel, Kabupaten Serang, Banten. (Baca juga: Tidak Punya Paspor, 70 Pekerja Asal China Diamankan)
Anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay berpendapat, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dan Direktorat Jenderal Imigrasi pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia harus menjelaskan secara transparan mengenai banyaknya pekerja asing ilegal asal China.
Menurut dia, seharusnya masuknya kasus pekeja asing ilegal tidak boleh terjadi. Kasus tersebut, kata dia, bisa dikategorikan sebagai pelanggaran kedaulatan.
"Kalau kita masuk ke negara lain, rasanya pemeriksaan cukup ketat dan berlapis. Semua diperiksa. Tidak hanya dokumen, tujuan serta alamat tinggal pun selalu ditanya. Mereka selalu berhati-hati jika ada penyalahgunaan izin masuk," tutur Saleh saat dihubungi, Rabu (3/8/2016).
Kemenaker juga dinilainya perlu memeriksa para pekerja asing ilegal asal China yang ditangkap Polda Banten.
Menurut dia, Kemenaker membutuhkan informasi yang utuh mengenai cara pekerja asing asal China masuk ke Indonesia, termasuk agen yang membawa mereka.
Dia juga mendesak Kemenaker memeriksa perusahaan tempat TKA ilegal bekerja. Menurut dia, perlu ditelusuri motif perusahaan mempekerjakan pekerja asing ilegal. Jika perusahaan sengaja melakukan itu, kata dia, perlu ada sanksi tegas.
"Kan tidak mungkin perusahaannya tidak mengetahui informasi para pekerjanya. Bahkan sebelum bekerja, biasanya bagian personalia melakukan seleksi dan juga wawancara. Apalagi pekerja asing seperti ini, mestinya seleksi yang dilakukan lebih ketat," tutur politikus Partai Amanat Nasional ini.
Belum lama ini Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten telah menangkap 70 tenaga kerja asing asal China. Informasi yang dihimpun, seluruh buruh yang dipekerjakan oleh PT Indonesia River Engineering itu sedang mengerjakan proyek pembangunan pabrik semen, di Kecamatan Pulo Ampel, Kabupaten Serang, Banten. (Baca juga: Tidak Punya Paspor, 70 Pekerja Asal China Diamankan)
Anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay berpendapat, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dan Direktorat Jenderal Imigrasi pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia harus menjelaskan secara transparan mengenai banyaknya pekerja asing ilegal asal China.
Menurut dia, seharusnya masuknya kasus pekeja asing ilegal tidak boleh terjadi. Kasus tersebut, kata dia, bisa dikategorikan sebagai pelanggaran kedaulatan.
"Kalau kita masuk ke negara lain, rasanya pemeriksaan cukup ketat dan berlapis. Semua diperiksa. Tidak hanya dokumen, tujuan serta alamat tinggal pun selalu ditanya. Mereka selalu berhati-hati jika ada penyalahgunaan izin masuk," tutur Saleh saat dihubungi, Rabu (3/8/2016).
Kemenaker juga dinilainya perlu memeriksa para pekerja asing ilegal asal China yang ditangkap Polda Banten.
Menurut dia, Kemenaker membutuhkan informasi yang utuh mengenai cara pekerja asing asal China masuk ke Indonesia, termasuk agen yang membawa mereka.
Dia juga mendesak Kemenaker memeriksa perusahaan tempat TKA ilegal bekerja. Menurut dia, perlu ditelusuri motif perusahaan mempekerjakan pekerja asing ilegal. Jika perusahaan sengaja melakukan itu, kata dia, perlu ada sanksi tegas.
"Kan tidak mungkin perusahaannya tidak mengetahui informasi para pekerjanya. Bahkan sebelum bekerja, biasanya bagian personalia melakukan seleksi dan juga wawancara. Apalagi pekerja asing seperti ini, mestinya seleksi yang dilakukan lebih ketat," tutur politikus Partai Amanat Nasional ini.
(dam)