Tenaga Kerja Asing Marak karena Pemerintah Rentan Disogok
A
A
A
JAKARTA - Lemahnya pengawasan pemerintah dinilai menjadi faktor maraknya tenaga kerja asing ilegal belakangan ini. Faktor lainnya dikarenakan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Polri dan Direktorat Jenderal Imigrasi pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) rentan disogok.
Anggota Komisi IX DPR Irma Suryani Chaniago mengatakan, faktor lainnya menyebabkan tenaga kerja asing marak di Indonesia karena regulasi tidak konsisten.
"Contohnya peraturan menteri sering menabrak undang-undang dan kebijakan kita tidak lagi mendasarkan pada amanat UUD 1945," ujar Irma kepada Sindonews melalui telepon, Rabu (3/8/2016).
Apalagi, kata dia, pemerintah tidak mendasarkan pada kesepakatan ASEAN Mutual reconition Arrancement (8 skill TKA ) dalam melakukan pengawasan. Adapun delapan skill tenaga kerja asing yang dimaksud adalah insinyur, dokter gigi, pariwisata, perawat, arsitek, akuntan, survei dan praktisi medis.
"Di luar itu harusnya dibatasi. Membanjirnya tenaga kerja asing hanya dari satu negara tentu berbahaya bagi pertahanan keamanan nasional kita," ucapnya. (Baca: Buruh Kasar Asal China Masuk Indonesia, DPR Desak Bentuk Satgas)
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Banten mengamankan 70 tenaga kerja asing asal China yang diduga ilegal. Para tenaga kerja asal China tidak bisa menunjukkan dokumen apapun.
Seluruh buruh yang dipekerjakan oleh PT Indonesia River Engenering itu sedang mengerjakan proyek pembangunan pabrik semen, di Kecamatan Pulo Ampel, Kabupaten Serang, Banten.
Anggota Komisi IX DPR Irma Suryani Chaniago mengatakan, faktor lainnya menyebabkan tenaga kerja asing marak di Indonesia karena regulasi tidak konsisten.
"Contohnya peraturan menteri sering menabrak undang-undang dan kebijakan kita tidak lagi mendasarkan pada amanat UUD 1945," ujar Irma kepada Sindonews melalui telepon, Rabu (3/8/2016).
Apalagi, kata dia, pemerintah tidak mendasarkan pada kesepakatan ASEAN Mutual reconition Arrancement (8 skill TKA ) dalam melakukan pengawasan. Adapun delapan skill tenaga kerja asing yang dimaksud adalah insinyur, dokter gigi, pariwisata, perawat, arsitek, akuntan, survei dan praktisi medis.
"Di luar itu harusnya dibatasi. Membanjirnya tenaga kerja asing hanya dari satu negara tentu berbahaya bagi pertahanan keamanan nasional kita," ucapnya. (Baca: Buruh Kasar Asal China Masuk Indonesia, DPR Desak Bentuk Satgas)
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Banten mengamankan 70 tenaga kerja asing asal China yang diduga ilegal. Para tenaga kerja asal China tidak bisa menunjukkan dokumen apapun.
Seluruh buruh yang dipekerjakan oleh PT Indonesia River Engenering itu sedang mengerjakan proyek pembangunan pabrik semen, di Kecamatan Pulo Ampel, Kabupaten Serang, Banten.
(kur)