Wiranto Sebut Perlu Alat Bukti Telusuri Testimoni Freddy Budiman
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto menilai testimoni terpidana mati gembong narkoba, Freddy Budiman melalui aktivis HAM Kontras, Haris Azhar perlu ditelusuri berdasarkan dua alat bukti.
"Kesaksian boleh, barang bukti boleh (untuk membuktikan testimoni Freddy)," ujar Wiranto di Galeri Nasional, Jakarta Pusat, Senin (1/8/2016).
Sayangnya, kata Wiranto, saksi Freddy Budiman sendiri sudah meninggal setelah dieksekusi tim regu tembak pekan lalu. Selain itu, Haris Azhar juga dinilai tidak memiliki alat bukti yang memadai.
Menurut Wiranto, pihaknya tak mau berpolemik dengan statmen yang disampaikan Haris. Sebab hal itu adalah ranah hukum. "Memang perlu satu persyaratan terntentu agar segala laporan bisa ditindaklanjuti," tambahnya.
Meski demikian, mencuatnya pernyataan Freddy yang mengaku menjadi 'perahan' aparat hukum akan dijadikan introspeksi bagi aparat penegak hukum di bidang pemberantasan narkoba agar dalam menjalankan tugasnya secara profesional dan tak terpengaruh 'iming-iming' uang.
"Kalau aparat penegak hukum yang menyangkut narkoba masih main-main masalah itu kita akan tindak tegas," tukasnya.
Freddy Budiman telah dieksekusi mati pada Jumat dinihari kemarin. Namun publik dikagetkan dengan pernyataan Freddy kepada Haris bahwa dirinya mengaku kerap menjadi 'perahan' aparat hukum. Pernyataan Freddy disampaikan Haris saat berkunjung ke Lapas Nusakambangan.
Pernyataan itu kemudian disampaikan Haris kepada publik berjudul 'Cerita Busuk dari Seorang Bandit' Haris menyebut Freddy kerap menjadi perahan aparat hukum dengan menyetor uang yang ditaksir mencapai sekira puluhan miliar untuk mengamankan bisnis narkobanya.
"Kesaksian boleh, barang bukti boleh (untuk membuktikan testimoni Freddy)," ujar Wiranto di Galeri Nasional, Jakarta Pusat, Senin (1/8/2016).
Sayangnya, kata Wiranto, saksi Freddy Budiman sendiri sudah meninggal setelah dieksekusi tim regu tembak pekan lalu. Selain itu, Haris Azhar juga dinilai tidak memiliki alat bukti yang memadai.
Menurut Wiranto, pihaknya tak mau berpolemik dengan statmen yang disampaikan Haris. Sebab hal itu adalah ranah hukum. "Memang perlu satu persyaratan terntentu agar segala laporan bisa ditindaklanjuti," tambahnya.
Meski demikian, mencuatnya pernyataan Freddy yang mengaku menjadi 'perahan' aparat hukum akan dijadikan introspeksi bagi aparat penegak hukum di bidang pemberantasan narkoba agar dalam menjalankan tugasnya secara profesional dan tak terpengaruh 'iming-iming' uang.
"Kalau aparat penegak hukum yang menyangkut narkoba masih main-main masalah itu kita akan tindak tegas," tukasnya.
Freddy Budiman telah dieksekusi mati pada Jumat dinihari kemarin. Namun publik dikagetkan dengan pernyataan Freddy kepada Haris bahwa dirinya mengaku kerap menjadi 'perahan' aparat hukum. Pernyataan Freddy disampaikan Haris saat berkunjung ke Lapas Nusakambangan.
Pernyataan itu kemudian disampaikan Haris kepada publik berjudul 'Cerita Busuk dari Seorang Bandit' Haris menyebut Freddy kerap menjadi perahan aparat hukum dengan menyetor uang yang ditaksir mencapai sekira puluhan miliar untuk mengamankan bisnis narkobanya.
(kri)