Usai Diperiksa, Tersangka Raoul Langsung Ditahan KPK
Kamis, 28 Juli 2016 - 19:34 WIB
Usai Diperiksa, Tersangka Raoul Langsung Ditahan KPK
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Raoul Adhitya Wiranatakusumah dalam kasus dugaan suap. Raoul diduga memberi hadiah atau janji terkait putusan perkara perdata PT Mitra Maju Sukses (MMS) dan PT Kapuas Tunggal Persada (KTP) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Usai diperiksa Roul langsung digiring menuju tahanan dengan mengenakan rompi tahanan KPK warna oranye. Namun Raoul memilih bungkap ketika dikonfirmasi mengenai penahannya.
Hery Berto Sartojo selaku kuasa hukum Raoul menyampaikan, kliennya hari ini menjalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka dalam kasus tersebut. "Kita ikuti proses penyidikan saja dulu dan terus kita menghormati prosedur hukum saja dulu ," ujar Hery di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (28/7/2016).
Menurutnya ada 33 pertanyaan yang dilontarkan penyidik KPK kepada kliennya. Pertanyaan yang dilontarkan kata dia masih seputar penyidikan terkait kasus putusan perkara perdata PT Mitra Maju Sukses dan PT Kapuas Tunggal Persada di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sementara itu, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha menyampaikan Raoul Adhitya Wiranatakusuman ditahan setelah menyandang status tersangka. (Baca: Usut Suap Perkara, KPK Periksa PT Kapuas Tunggal Persada)
“Dia (Raoul) ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Jakarta Pusat. Raoul ditahan selama 20 hari kedepan,” jelas Priharsa.
Usai diperiksa Roul langsung digiring menuju tahanan dengan mengenakan rompi tahanan KPK warna oranye. Namun Raoul memilih bungkap ketika dikonfirmasi mengenai penahannya.
Hery Berto Sartojo selaku kuasa hukum Raoul menyampaikan, kliennya hari ini menjalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka dalam kasus tersebut. "Kita ikuti proses penyidikan saja dulu dan terus kita menghormati prosedur hukum saja dulu ," ujar Hery di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (28/7/2016).
Menurutnya ada 33 pertanyaan yang dilontarkan penyidik KPK kepada kliennya. Pertanyaan yang dilontarkan kata dia masih seputar penyidikan terkait kasus putusan perkara perdata PT Mitra Maju Sukses dan PT Kapuas Tunggal Persada di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sementara itu, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha menyampaikan Raoul Adhitya Wiranatakusuman ditahan setelah menyandang status tersangka. (Baca: Usut Suap Perkara, KPK Periksa PT Kapuas Tunggal Persada)
“Dia (Raoul) ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Jakarta Pusat. Raoul ditahan selama 20 hari kedepan,” jelas Priharsa.
(kur)