Kasus Saipul Jamil, KPK Periksa Empat Tersangka

Senin, 25 Juli 2016 - 13:30 WIB
Kasus Saipul Jamil,...
Kasus Saipul Jamil, KPK Periksa Empat Tersangka
A A A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa empat tersangka dagang kasus di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut).

Keempatnya yakni panitera PN Jakut, Rohadi, pengacara Saipul Jamil, Berthanatalia Ruruk Kariman dan Kasman Sangaji serta kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah.

"Keempatnya diperiksa sebagai tersangka," kata Pelaksana harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Senin (25/7/2016).

Selain memeriksa empat tersangka, KPK juga memeriksa seorang saksi berlatar belakang ibu rumah tangga bernama Rini Setiowati. Kasus dagang perkara ini terungkap saat KPK menangkap Rohadi pada pada 30 Juni 2016.

Dari tangan Rohadi, KPK menyita Rp250 juta dari commitment fee sebesar Rp500 juta. Uang tersebut diduga untuk mengatur hukuman yang dikenakan pada Saipul Jamil.

Uang itu berasal dari pengacara Saipul Jamil, Berthanatalia Ruruk Kariman dan Kasman Sangaji. KPK pun turut menangkap keduanya serta menangkap kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah, yang disangka terlibat dalam dagang perkara tersebut.

Dalam kasus ini, KPK telah memeriksa sejumlah saksi, di antaranya empat hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menyidang kasus pidana asusila pedangdut Saipul Jamil.

Saat dikonfirmasi usaindiperiksa pada pekan lalu, empat hakim bernama Hasoloan Sianturi, Dahlan, Sahlan Effendi, dan Jootje Sampaleng, menyatakan tak kecipratan uang suap dari panitera PN Jakut, Rohadi.

"Nggak pernah kita bertemu, dan nggak pernah terkait dengann perkara itu, karena dia bukan panitera penggantinya," kata Hasoloan usai diperiksa di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat 22 Juli 2016.

Hasoloan mengatakan, sejak awal tidak ada perbedan putusan di antara majelis hakim. Semua anggota majelis hakim sepakat Saipul dihukum tiga tahun penjara.

Pernyataan Hasoloan dibenarkan oleh Dahlan. Dia mengatakan, vonis terhadap mantan suami Dewi Persik itu murni atas dasar pertimbangan hukum, bukan pertimbangan suap. "(Keputusan) Murni musyawarah majelis hakim," kata Dahlan.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1603 seconds (0.1#10.140)