Kasus Saipul Jamil, KPK Periksa Empat Tersangka

Senin, 25 Juli 2016 - 13:30 WIB
Kasus Saipul Jamil,...
Kasus Saipul Jamil, KPK Periksa Empat Tersangka
A A A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa empat tersangka dagang kasus di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut).

Keempatnya yakni panitera PN Jakut, Rohadi, pengacara Saipul Jamil, Berthanatalia Ruruk Kariman dan Kasman Sangaji serta kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah.

"Keempatnya diperiksa sebagai tersangka," kata Pelaksana harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Senin (25/7/2016).

Selain memeriksa empat tersangka, KPK juga memeriksa seorang saksi berlatar belakang ibu rumah tangga bernama Rini Setiowati. Kasus dagang perkara ini terungkap saat KPK menangkap Rohadi pada pada 30 Juni 2016.

Dari tangan Rohadi, KPK menyita Rp250 juta dari commitment fee sebesar Rp500 juta. Uang tersebut diduga untuk mengatur hukuman yang dikenakan pada Saipul Jamil.

Uang itu berasal dari pengacara Saipul Jamil, Berthanatalia Ruruk Kariman dan Kasman Sangaji. KPK pun turut menangkap keduanya serta menangkap kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah, yang disangka terlibat dalam dagang perkara tersebut.

Dalam kasus ini, KPK telah memeriksa sejumlah saksi, di antaranya empat hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menyidang kasus pidana asusila pedangdut Saipul Jamil.

Saat dikonfirmasi usaindiperiksa pada pekan lalu, empat hakim bernama Hasoloan Sianturi, Dahlan, Sahlan Effendi, dan Jootje Sampaleng, menyatakan tak kecipratan uang suap dari panitera PN Jakut, Rohadi.

"Nggak pernah kita bertemu, dan nggak pernah terkait dengann perkara itu, karena dia bukan panitera penggantinya," kata Hasoloan usai diperiksa di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat 22 Juli 2016.

Hasoloan mengatakan, sejak awal tidak ada perbedan putusan di antara majelis hakim. Semua anggota majelis hakim sepakat Saipul dihukum tiga tahun penjara.

Pernyataan Hasoloan dibenarkan oleh Dahlan. Dia mengatakan, vonis terhadap mantan suami Dewi Persik itu murni atas dasar pertimbangan hukum, bukan pertimbangan suap. "(Keputusan) Murni musyawarah majelis hakim," kata Dahlan.
(maf)
Berita Terkait
Parah, 2 Oknum Hakim...
Parah, 2 Oknum Hakim PN Rangkasbitung Ditangkap saat Pesta Sabu
MKH Pecat Hakim Penerima...
MKH Pecat Hakim Penerima Suap Kepengurusan Perkara Dede Suryaman
Ditangkap Kejagung,...
Ditangkap Kejagung, 3 Hakim yang Menyidangkan Ronald Tannur Jadi Tersangka
Janjikan Bantu 11 Perkara,...
Janjikan Bantu 11 Perkara, Hakim Ad Hoc PHI Medan Diberhentikan Tidak Hormat
Menyedihkan, Hakim Paling...
Menyedihkan, Hakim Paling Banyak Terjerat Kasus Korupsi
Dieksekusi ke Lapas...
Dieksekusi ke Lapas Surabaya, Mantan Hakim Itong Masuk Sel Isolasi
Berita Terkini
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
Revisi UU Polri, Menteri...
Revisi UU Polri, Menteri Pigai Usulkan Sejumlah Jabatan Utama Bisa Diisi Sipil
Film Pesta Babi Bergeser...
Film Pesta Babi Bergeser dari Kritik Sosial Jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua
KPK Angkut Moge, Mobil...
KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
DPR Minta KAI Bereskan...
DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved