Reshuffle Kabinet, Jokowi Diminta Perhatikan Aspirasi Publik

Jum'at, 15 Juli 2016 - 11:58 WIB
Reshuffle Kabinet, Jokowi...
Reshuffle Kabinet, Jokowi Diminta Perhatikan Aspirasi Publik
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) disarankan mememerhatikan aspirasi publik sebelum melakukan reshuffle kabinet jilid II. Salah satunya menyangkut siapa nama menteri yang layak diganti dan nama yang dianggap layak sebagai penggantinya.

Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra Andre Rosiade melihat ada keresahan publik terhadap kinerja sejumlah pembantu Jokowi di kabinet termasuk kinerja Jaksa Agung HM Prasetyo. Dia mengatakan, publik melihat Jaksa Agung sekarang melakukan tata kelola yang baik dan menerapkan reformasi internal.

Dia mencontohkan, Jaksa Agung dinilai melakukan kriminalisasi hukum dalam penetapan tersangka Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) La Nyalla Mattalitti. Menurutnya, berkali-kali La Nyalla ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Kadin Jatim namun berkali-kali juga dibatalkan melalui praperadilan.

“Publik dalam kasus ini melihatnya Jaksa Agung melakukan akrobat hukum,” ujar Andre, Jakarta, Jumat (15/7/2016).

Dia menambahkan, menteri lain yang layak di-reshuffle adalah Menpora Imam Nachrowi, Menko PMK Puan Maharani, Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly dan Mendes PDTT Marwan Jafar.

Dia mengungkapkan, Menko PMK Puan Maharani selama ini kinerjanya tidak terlihat dan dirasakan langsung oleh masyarakat. Sebaliknya, kinerja putri Megawati Soekarnoputri itu selama ini lebih banyak beriklan diberbagai media massa. (Baca: Ruhut Sindir Revolusi Mental Ala Puan Maharani)

Sementara, kinerja Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly dicampuri kepentingan politik tertentu dengan menciptakan disharmonisasi partai dengan menolak putusan Mahkamah Agung (MA) dalam kasus dualisme Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Golkar.

Lanjutnya, untuk kinerja Kemendes juga dicurigai disusupi kepentingan politik internal menteri bersangkutan. "Jangan sampai ke depan dana desa jadi bancakan parpol atau dijadikan landasan untuk memperluas konstituen," tandasnya.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0967 seconds (0.1#10.140)