KPK Ceramahi Menteri Yuddy Gara-gara Mudik Pakai Mobil Dinas

Rabu, 13 Juli 2016 - 14:00 WIB
KPK Ceramahi Menteri...
KPK Ceramahi Menteri Yuddy Gara-gara Mudik Pakai Mobil Dinas
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai tidak tepat tindakan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Yuddy Chrisnandi yang mudik menggunakan mobil dinas.

Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono mengatakan, ‎penggunaan barang milik negara termasuk mobil dinas harus mengacu pada fungsi kegunaannya yakni untuk kepentingan tugas sebagai penyelenggara negara.

‎"Prinsip dasarnya barang milik negara harus dipisahkan dengan barang pribadi yang digunakan untuk kepentingan pribadi‎," kata Giri saat dihubungi wartawan, Rabu (13/7/2016).

Menurut Giri, hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara atau Daerah‎. Dia menilai, posisi menteri sesuai Pasal 6 Ayat (2) huruf e disebutkan, menteri sebagai pengguna barang berwenang dan bertanggung jawab untuk menggunakan barang milik negara yang berada dalam penguasaannya untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi kementerian/lem‎baga.

Saat dikonfirmasi keberadaan Menteri Yuddy yang mudik menggunakan mobil dinas apakah termasuk bagian dari barang milik negara, Giri berpendapat seharusnya yang bersangkutan menghindari pemakaian tersebut.

"Hal seperti ini sepatutnya ditimbang baik-baik oleh pejabat atau penyelenggara negara. Reformasi birokrasi tidak mungkin bisa berhasil jika tidak ada contoh kuat dari atas," ujarnya.

Hal itu kata Giri juga diatur sesuai Peraturan Menteri PAN RB Nomor 48 Tahun 2013 tentang Standar Sarana dan Prasarana Kantor di Lingkungan Kemenpan RB juga mengatur perihal kendaraan dinas sebagai bagian dari sarana di kementerian.

"Sarana dan prasarana kantor termasuk kendaraan dinas jelas digunakan untuk penunjang proses pelaksanaan tugas dan fungsi pekerjaan. Bukan untuk kepentingan di luar itu, seperti kepentingan pribadi," pungkasnya.
(maf)
Berita Terkait
Sambut Hari Raya Idul...
Sambut Hari Raya Idul Fitri dengan Midnight Sale
Perkuat Silaturahmi,...
Perkuat Silaturahmi, Dubes Yuddy Chrisnandi Safari Idul Fitri di Ukraina
30 Ucapan Selamat Hari...
30 Ucapan Selamat Hari Raya Idulfitri 2023 Penuh Hikmah
Muhammadiyah Tetapkan...
Muhammadiyah Tetapkan Idul Fitri Tahun Ini Jatuh pada 2 Mei
Sekjen MUI Sebut Lebaran...
Sekjen MUI Sebut Lebaran Idul Fitri 2022 Berpotensi Bareng
Silatuhrahmi Idul Fitri...
Silatuhrahmi Idul Fitri Jangan Terganggu Gejala Imunitas Rendah
Berita Terkini
Presiden Jerman Kunjungi...
Presiden Jerman Kunjungi Indonesia, Dijadwalkan ke Istiqlal dan Katedral
Walhi Minta Pembahasan...
Walhi Minta Pembahasan Revisi UU HAM Ditunda
WNI Dianiaya di Malaysia,...
WNI Dianiaya di Malaysia, Kemlu Sebut 4 Pelaku Sudah Diamankan
Prabowo Panggil Purbaya...
Prabowo Panggil Purbaya hingga Bahlil ke Kertanegara, Ini yang Dibahas
PBNU Gelar Munas dan...
PBNU Gelar Munas dan Konbes di Ploso Kediri pada 20-23 Juni 2026, Presiden Prabowo Diundang
PKB Jabar Fest, Gus...
PKB Jabar Fest, Gus Muhaimin: Kita Tak Butuh Pemimpin Pencitraan
Infografis
Profil Abdul Wahid yang...
Profil Abdul Wahid yang Terjaring OTT KPK, Baru 8 Bulan Jadi Gubernur Riau
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved