KPK Ceramahi Menteri Yuddy Gara-gara Mudik Pakai Mobil Dinas
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai tidak tepat tindakan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Yuddy Chrisnandi yang mudik menggunakan mobil dinas.
Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono mengatakan, penggunaan barang milik negara termasuk mobil dinas harus mengacu pada fungsi kegunaannya yakni untuk kepentingan tugas sebagai penyelenggara negara.
"Prinsip dasarnya barang milik negara harus dipisahkan dengan barang pribadi yang digunakan untuk kepentingan pribadi," kata Giri saat dihubungi wartawan, Rabu (13/7/2016).
Menurut Giri, hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara atau Daerah. Dia menilai, posisi menteri sesuai Pasal 6 Ayat (2) huruf e disebutkan, menteri sebagai pengguna barang berwenang dan bertanggung jawab untuk menggunakan barang milik negara yang berada dalam penguasaannya untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi kementerian/lembaga.
Saat dikonfirmasi keberadaan Menteri Yuddy yang mudik menggunakan mobil dinas apakah termasuk bagian dari barang milik negara, Giri berpendapat seharusnya yang bersangkutan menghindari pemakaian tersebut.
"Hal seperti ini sepatutnya ditimbang baik-baik oleh pejabat atau penyelenggara negara. Reformasi birokrasi tidak mungkin bisa berhasil jika tidak ada contoh kuat dari atas," ujarnya.
Hal itu kata Giri juga diatur sesuai Peraturan Menteri PAN RB Nomor 48 Tahun 2013 tentang Standar Sarana dan Prasarana Kantor di Lingkungan Kemenpan RB juga mengatur perihal kendaraan dinas sebagai bagian dari sarana di kementerian.
"Sarana dan prasarana kantor termasuk kendaraan dinas jelas digunakan untuk penunjang proses pelaksanaan tugas dan fungsi pekerjaan. Bukan untuk kepentingan di luar itu, seperti kepentingan pribadi," pungkasnya.
Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono mengatakan, penggunaan barang milik negara termasuk mobil dinas harus mengacu pada fungsi kegunaannya yakni untuk kepentingan tugas sebagai penyelenggara negara.
"Prinsip dasarnya barang milik negara harus dipisahkan dengan barang pribadi yang digunakan untuk kepentingan pribadi," kata Giri saat dihubungi wartawan, Rabu (13/7/2016).
Menurut Giri, hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara atau Daerah. Dia menilai, posisi menteri sesuai Pasal 6 Ayat (2) huruf e disebutkan, menteri sebagai pengguna barang berwenang dan bertanggung jawab untuk menggunakan barang milik negara yang berada dalam penguasaannya untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi kementerian/lembaga.
Saat dikonfirmasi keberadaan Menteri Yuddy yang mudik menggunakan mobil dinas apakah termasuk bagian dari barang milik negara, Giri berpendapat seharusnya yang bersangkutan menghindari pemakaian tersebut.
"Hal seperti ini sepatutnya ditimbang baik-baik oleh pejabat atau penyelenggara negara. Reformasi birokrasi tidak mungkin bisa berhasil jika tidak ada contoh kuat dari atas," ujarnya.
Hal itu kata Giri juga diatur sesuai Peraturan Menteri PAN RB Nomor 48 Tahun 2013 tentang Standar Sarana dan Prasarana Kantor di Lingkungan Kemenpan RB juga mengatur perihal kendaraan dinas sebagai bagian dari sarana di kementerian.
"Sarana dan prasarana kantor termasuk kendaraan dinas jelas digunakan untuk penunjang proses pelaksanaan tugas dan fungsi pekerjaan. Bukan untuk kepentingan di luar itu, seperti kepentingan pribadi," pungkasnya.
(maf)