Pilih Plt Ketua, Komisioner KPU Hindari Voting

Selasa, 12 Juli 2016 - 13:26 WIB
Pilih Plt Ketua, Komisioner...
Pilih Plt Ketua, Komisioner KPU Hindari Voting
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) hari ini menggelar rapat pleno guna menentukan posisi pelaksana tugas (Plt) ketua yang ditinggalkan oleh almarhum Husni Kamil Manik.

Menurut Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay, penentuan Plt akan dilakukan secara musyawarah dengan mengedepankan aspek kekeluargaan. “Tidak harus voting, kami rembukan musyawarahkan,” ujar Hadar saat ditemui di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Selasa (12/7/2016).

Hadar mengatakan, sesuai aturan di KPU maka pleno mengenai penunjukan Plt dapat dilakukan apabila diikuti oleh minimal lima orang komisioner atau minimal empat suara. “Kuota pleno lima orang, kalau dalam memutuskan tidak ada kesepakatan konsensus,” tuturnya.

Dituturkan Hadar, dengan kondisi enam komisioner maka tidak ada kekhawatiran terganggunya jalannya roda organisasi. Meskipun memang kehadiran ketua definitif tetap diperlukan.

“Memang kami butuhkan, harus ada ketua definitif khususnya dalam pembuatan PKPU perubahan. Itu ketua definitif yang tanda tangan,” kata Hadar.

Hadar memperkirakan kebutuhan akan adanya Plt hanya berlangsung satu minggu, sebab sesuai hasil rapat pleno yang berlangsung kemarin maka KPU sudah harus memilih ketua definitif. “Kami perkirakan kebutuhan itu (ketua definitif) dalam waktu dekat, seminggu ini. khususnya dalam menanganai kuasa anggaran,” pungkasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1057 seconds (0.1#10.140)