Alasan Polri Belum Berhasil Tangkap DPO Honggo Wendratno
A
A
A
JAKARTA - Mabes Polri sudah menetapkan pendiri PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI) Honggo Wendratno dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Honggo Wendratno merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kondensat.
Namun sudah satu bulan lamanya surat tersebut dikeluarkan, Honggo belum berhasil ditangkap. Honggo diketahui tengah berada di Singapura untuk menjalani pemeriksaan jantung.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Agus Rianto mengatakan, belum tertangkapnya Honggo karena ada upaya melarikan diri. "Orangnya lari (kabur)," singkat Agus Rianto melalui pesan singkat, Minggu (10/7/2016).
Kasus TPPI diduga mengambil kondensat bagian negara dari BP Migas tanpa kontrak yang sah, sehingga terjadi kerugian total dalam proses jual belinya.
Dalam kasus tersebut, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah mengeluarkan total kerugian negara dalam kasus kondensat ini sebesar Rp2.715.859 US Dollar atau Rp34 trilliun. (Baca: Tersangka Korupsi Kondensat Masuk Daftar Buron)
Selain menetapkan Honggo sebagai tersangka, penyidik Tipideksus Bareskrim Mabes Polri juga menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu mantan Kepala BP Migas Raden Priyono, dan mantan Deputi Finansial BP Migas Djoko Harsono.
Namun sudah satu bulan lamanya surat tersebut dikeluarkan, Honggo belum berhasil ditangkap. Honggo diketahui tengah berada di Singapura untuk menjalani pemeriksaan jantung.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Agus Rianto mengatakan, belum tertangkapnya Honggo karena ada upaya melarikan diri. "Orangnya lari (kabur)," singkat Agus Rianto melalui pesan singkat, Minggu (10/7/2016).
Kasus TPPI diduga mengambil kondensat bagian negara dari BP Migas tanpa kontrak yang sah, sehingga terjadi kerugian total dalam proses jual belinya.
Dalam kasus tersebut, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah mengeluarkan total kerugian negara dalam kasus kondensat ini sebesar Rp2.715.859 US Dollar atau Rp34 trilliun. (Baca: Tersangka Korupsi Kondensat Masuk Daftar Buron)
Selain menetapkan Honggo sebagai tersangka, penyidik Tipideksus Bareskrim Mabes Polri juga menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu mantan Kepala BP Migas Raden Priyono, dan mantan Deputi Finansial BP Migas Djoko Harsono.
(kur)