UU Tax Amnesty Akan Digugat ke MK

Minggu, 10 Juli 2016 - 14:16 WIB
UU Tax Amnesty Akan...
UU Tax Amnesty Akan Digugat ke MK
A A A
JAKARTA - Aliansi Yayasan Satu Keadilan akan melakukan gugatan Undang-undang (UU) Tax Amnesty atau pengampunan pajak yang diusulkan pemerintah‎ dan telah disetujui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ke Mahkamah Kontitusi (MK).

Aktivis Aliansi Satu Keadilan sekaligus Sekretaris Jenderal (Sekjen) Peradi Sugeng Teguh Santoso mengatakan, alasan melakukan gugatan UU Tax Amnesty‎ karena pihaknya khawatir kebijakan Pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) akan memberi keleluasaan kepada para pengemplang pajak.

Menurutnya, UU Tax Amnesty berpotensi menjadi praktik legal pencucian uang. Dia menilai para pihak yang diduga pengemplang pajak akan sulit terdeteksi mengenai asal usul harta yang dimilikinya.

"Sehingga harta kekayaan itu tidak terdaftar sebagai milik dari wajib pajak," ujar Sugeng saat jumpa pers di Bumbu Desa, Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (10/7/2016).

Dia menambahkan, Tax Amnesty pada dasarnya bertentangan dengan Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 di mana terhadap pelaku pencucian uang bisa
dikenakan sanksi pidana jika diketahui kekayaannya berasal dari kegiatan tidak sah.

"Di mana berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU Nomor 8 tahun 2010 menyebutkan bahwa pencucian uang adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana sesuai ketentuan dalam UU ini," terangnya.

Sementara kapan waktu mendaftarkan gugatan tersebut ke MK, pihaknya masih menunggu Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Undang-undang Tax Amnesti tersebut. Alasannya, sejak UU itu disahkan DPR beberapa waktu lalu, namun belum diteken Jokowi. (Baca:

"Kalo sampai‎ Presiden belum meneken maka terhitung 30 hari UU itu sudah berlaku secara otomatis," tandasnya.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1281 seconds (0.1#10.140)