Pemerintah Diminta Tindak Tegas Pelaku Vaksin Palsu

Senin, 04 Juli 2016 - 09:13 WIB
Pemerintah Diminta Tindak Tegas Pelaku Vaksin Palsu
Pemerintah Diminta Tindak Tegas Pelaku Vaksin Palsu
A A A
JAKARTA - Maraknya peredaran obat palsu maupun obat ilegal dirasa sangat meresahkan. Terlebih, yang terakhir ditemukan, yaitu vaksin palsu.

Hal ini dianggap sangat membahayakan. Pasalnya, obat yang seharusnya menyembuhkan, tetapi fungsinya disalahgunakan oleh oknum tertentu.

Terkait hal tersebut, anggota Komisi II Arteria Dahlan meminta pemerintah tegas kepada para pelaku. Dan pemerintah harus terbuka terhadap investigasi yang ditemukan terkait peredaran penyalahgunaan berbagai fasilitas kesehatan.

"Saya minta pemerintah segera mengumumkan hasil investigasi peredaran vaksin palsu, baik itu jenis vaksin, sarana dan prasarana pelayanan kesehatan masyarakat yang digunakan," kata Arteria melalui siaran pers kepada Sindonews, Senin (4/7/2016).

"Baik itu rumah sakit, klinik, dokter, tenaga kesehatan, petugas pengadaan, cakupan peredaran, maupun korban. Dan yakni siapa saja yang telah menggunakan atau diberikan vaksin yang ternyata palsu tersebut. Hal itu untuk segera dan sedapat mungkin dilakukan upaya pemulihan," imbuhnya.

Politikus PDIP ini menyebut bahwa perbuatan pelaku yang sudah terlihat sangat biadab dan tidak berperikemanusiaan.

"Masa alasan komersial bisa mengalahkan nilai kemanusiaan, pelaku seperti ini tidak pas dikenakan sanksi hukuman biasa karena perbuatan mereka sangat luar biasa, menghancurkan sumber daya manusia penerus masa depan bangsa," tandasnya.

Menurutnya, tidak cukup hukuman hanya 20 tahun penjara. Karena lanjutnya, ini masalah daya rusak sumber daya manusia Indonesia. Bagaimana mungkin kita membangun manusia indonesia seutuhnya kalau jiwa dan raganya bermasalah dimana kesehatan ini untuk kekebalan tubuh menjadi prasyarat utama.

"Masalah ini tidak sederhana dengan hanya menyatakan ini pelanggaran terhadap undang-undang kesehatan. Atau juga undang-undang perlindungan konsumen dan pencucian uang. Ini serious and extra ordinary crime," tandasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7633 seconds (0.1#10.140)
pixels