Kemenkes Disarankan Bikin Standarisasi Pemberian Vaksin
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) disarankan untuk membuat standar kegiatan vaksinasi, baik di rumah sakit maupun di puskesmas.
Hal tersebut diungkapkan Anggota Komisi X DPR Dadang Rusdiana menyikapi kasus peredaran vaksil palsu untuk bayi yang saat ini disidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
"Standarnya dalam kegiatan itu SDM yang harus bertanggung jawab dan daftar vaksin harus jelas," kata Dadang kepada Sindonews, Sabtu (2/7/2016). (Baca juga: Polri Kembali Tangkap Pelaku Kejahatan Vaksin Palsu)
Menurut Dadang, masyarakat harus berperan aktif dalam kegiatan vaksinasi. Tidak hanya pemerintah, masyarakat diminta aktif melapor apabila mengetahui ada yang mencurigakan terkait vaksin.
"Yang pasti harus berpartisipasi bilamana ada aktivitas di tengah warga yang mencurigakan itu diperhatikan," ucap Dadang.
Dia berharap Bareskrim Polri segera menjerat pelaku dan memberantas peredaran vaksin palsu ini hingga tuntas.
"Mereka yang terlibat dalam pemalsuan vaksin harus diberi hukuman berat. Apalagi ini berkenaan dengan nasib dan jiwa balita, mereka harus dihukum berat," harapnya.
Hal tersebut diungkapkan Anggota Komisi X DPR Dadang Rusdiana menyikapi kasus peredaran vaksil palsu untuk bayi yang saat ini disidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
"Standarnya dalam kegiatan itu SDM yang harus bertanggung jawab dan daftar vaksin harus jelas," kata Dadang kepada Sindonews, Sabtu (2/7/2016). (Baca juga: Polri Kembali Tangkap Pelaku Kejahatan Vaksin Palsu)
Menurut Dadang, masyarakat harus berperan aktif dalam kegiatan vaksinasi. Tidak hanya pemerintah, masyarakat diminta aktif melapor apabila mengetahui ada yang mencurigakan terkait vaksin.
"Yang pasti harus berpartisipasi bilamana ada aktivitas di tengah warga yang mencurigakan itu diperhatikan," ucap Dadang.
Dia berharap Bareskrim Polri segera menjerat pelaku dan memberantas peredaran vaksin palsu ini hingga tuntas.
"Mereka yang terlibat dalam pemalsuan vaksin harus diberi hukuman berat. Apalagi ini berkenaan dengan nasib dan jiwa balita, mereka harus dihukum berat," harapnya.
(dam)