Ditangkap KPK, Santoso Bawa Uang Suap Naik Ojek Pangkalan

Jum'at, 01 Juli 2016 - 19:46 WIB
Ditangkap KPK, Santoso...
Ditangkap KPK, Santoso Bawa Uang Suap Naik Ojek Pangkalan
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penangkapan terhadap panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Santoso dan dua orang lainnya di Jakarta. Penangkapan dilakukan terkait kasus dugaan suap untuk memengaruhi putusan sebuah perkara perdata di PN Jakpus.

Penangkapan dilakukan pada Kamis 30 Juni 2016 sekitar pukul 18.00 WIB. Tim KPK sempat membuntuti Santoso di lokasi yang diduga tempat serah terima uang di wilayah Matraman, Jakarta.

"Selanjutnya, pada pukul 18.20 WIB, KPK menangkap Santoso saat yang bersangkutan menumpang ojek pangkalan bernama B," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam keterangan persnya di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (1/7/2016).

Dia mengungkapkan, dalam penangkapan itu pihaknya berhasil menyita sebuah amplop yang berisi uang suap berasal dari Ahmad Yani (AY), seorang staf dari Wiranatakusumah Legal & Consultant.

Sementara, di lokasi terpisah, pihaknya juga mengamankan Ahmad Yani (AY) di kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Santoso, Yani, dan tukang ojek pangkalan berinisial B itu langsung digelandang ke Kantor KPK untuk dimintai keterangan.

Diduga, uang suap tersebut terkait pengamanan perkara perdata antara PT KTP selaku tergugat dengan PT MMS selaku penggugat yang bergerak di bidang sumber daya alam. Yani bekerja untuk seorang kuasa hukum dari PT KTP bernama Raoul Adhitya Wiranatakusumah (RAW).

"Uang suap untuk memenangkan perkara perdata di PN Jakpus," ucapnya. (Baca: Panitera Pengganti PN Jakpus Resmi Jadi Tersangka KPK)

Berdasarkan ekspose dan gelar perkara yang dilakukan KPK, Santoso ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Dia dikenakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

KPK juga menetapkan Yani dan Raoul sebagai tersangka pemberi suap. Keduanya dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6565 seconds (0.1#10.140)