Mahkamah Agung Harus Evaluasi Pegawai Lembaga Peradilan
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) dinilai sudah seharusnya melakukan perombakan dan evaluasi pegawai di lembaga peradilan. Hal demikian karena terulangnya operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap panitera pengganti penggadilan.
Hakim Agung Gayus Lumbuun berpendapat, MA harus memilih kembali orang yang profesional, kredibel dan tegas.
"Dengan kata lain harus rombak dan evaluasi ketua dan wakil ketua Pengadilan Negeri (PN), Pengadilan Tinggi dan pimpinan MA," kata Gayus saat dihubungi wartawan, Jumat (1/7/2016).
Gayus mengaku prihatin atas OTT KPK terhadap seorang panitera pengganti PN Jakarta Pusat, Santoso, pada Kamis 30 Juni 2016. Sebab Santoso bukan panitera pertama yang terjaring OTT.
"Saya turut prihatin dengarnya. Memang sudah waktunya MA harus memilih lagi orang yang profesional, kredibel dan tegas," ucapnya.
Sekadar informasi, OTT KPK terhadap Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis 30 Juni 2016 itu bukan pertama kali.
Pada 20 April 2016, Panitera / Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution ikut diamankan dalam OTT KPK terkait dugaan suap pengajuan permohonan peninjauan kembali.
Kemudian, pada Rabu 15 Juni 2016, seorang Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi juga terjaring OTT KPK terkait suap dari Pedangdut Saipul Jamil, terdakwa perkara tindak pidana pencabulan.
Hakim Agung Gayus Lumbuun berpendapat, MA harus memilih kembali orang yang profesional, kredibel dan tegas.
"Dengan kata lain harus rombak dan evaluasi ketua dan wakil ketua Pengadilan Negeri (PN), Pengadilan Tinggi dan pimpinan MA," kata Gayus saat dihubungi wartawan, Jumat (1/7/2016).
Gayus mengaku prihatin atas OTT KPK terhadap seorang panitera pengganti PN Jakarta Pusat, Santoso, pada Kamis 30 Juni 2016. Sebab Santoso bukan panitera pertama yang terjaring OTT.
"Saya turut prihatin dengarnya. Memang sudah waktunya MA harus memilih lagi orang yang profesional, kredibel dan tegas," ucapnya.
Sekadar informasi, OTT KPK terhadap Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis 30 Juni 2016 itu bukan pertama kali.
Pada 20 April 2016, Panitera / Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution ikut diamankan dalam OTT KPK terkait dugaan suap pengajuan permohonan peninjauan kembali.
Kemudian, pada Rabu 15 Juni 2016, seorang Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi juga terjaring OTT KPK terkait suap dari Pedangdut Saipul Jamil, terdakwa perkara tindak pidana pencabulan.
(maf)