Panitera Pengganti PN Jakpus yang Ditangkap KPK Terancam Dipecat
A
A
A
JAKARTA - Tindakan tegas yang dijanjikan MA rupanya tidak membuat jera oknum di pengadilan untuk menerima suap. Beberapa bulan terakhir, KPK telah melakukan lima kali operasi tangkap tangan terhadap oknum di dunia peradilan.
Bahkan, MA akan menindak tegas panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang ditangkap tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis 30 Juni 2016. Salah satu sanksi yang disiapkan adalah berupa pemecatan.
"Langsung diberhentikan kalau sudah ada kepastian dari KPK," ujar juru bicara MA, Suhadi, saat dikonfirmasi, Jumat (1/7/2016).
Berdasarkan catatan Sindonews belakangan ini penangkapan sejumlah oknum di dunia peradilan terjadi secara berurutan mulai Februari 2016. KPK menangkap Kasubdit Perdata MA, Andri Tristianto Sutrisna lantaran menerima suap sebesar Rp400 juta dari terpidana korupsi, Ichsan Suaidi. Perkaranya sekarang tengah disidangkan di PN Jakpus.
Pengkapan juga terjadi pada April 2016. KPK menangkap Panitera PN Jakpus, Edy Nasution karena menerima suap dari pengusaha Doddy Aryanto Supeno untuk mengurus perkara PK. Belakangan KPK juga menyelidiki keterlibatan Sekretaris MA, Nurhadi, dalam kasus ini. KPK telah menggeledah rumah Nurhadi dan menyita Rp1,7 miliar.
Penangkapan terjadi lagi pada Mei 2016 terkait dagang perkara senilai Rp1 miliar. Dua hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu, seorang panitera dan dua orang terdakwa kasus korupsi diringkus dalam penangkapan ini. Mereka adalah hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu, Janner Purba dan Toton, panitera pengganti Pengadilan Tipikor Bengkulu, Badaruddin Bachsin dan dua terdakwa korupsi Syafri Syafii dan Edi Santoni.
Awal Juni 2016, KPK menangkap kembali panitera pengganti PN Jakarta Utara, Rohadi terkait dugaan menerima suap untuk meringankan vonis terhadap terdakwa pidana pelecehan seksual Saipul Jamil. Bersama Rohadi, KPK juga menangkap dua pengacara Saipul yaitu Berthanatalia Ruruk Kariman dan Kasman Sangaji, serta kakak Saipul Jamil bernama Samsul Hidayatullah.
Akhir bulan Juli, KPK kembali melakukan penangkapan terhadap panitera pengganti PN Jakpus bernama Santoso merupakan anak buah Edy Nasution, yang terlebih dahulu ditangkap KPK.
Bahkan, MA akan menindak tegas panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang ditangkap tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis 30 Juni 2016. Salah satu sanksi yang disiapkan adalah berupa pemecatan.
"Langsung diberhentikan kalau sudah ada kepastian dari KPK," ujar juru bicara MA, Suhadi, saat dikonfirmasi, Jumat (1/7/2016).
Berdasarkan catatan Sindonews belakangan ini penangkapan sejumlah oknum di dunia peradilan terjadi secara berurutan mulai Februari 2016. KPK menangkap Kasubdit Perdata MA, Andri Tristianto Sutrisna lantaran menerima suap sebesar Rp400 juta dari terpidana korupsi, Ichsan Suaidi. Perkaranya sekarang tengah disidangkan di PN Jakpus.
Pengkapan juga terjadi pada April 2016. KPK menangkap Panitera PN Jakpus, Edy Nasution karena menerima suap dari pengusaha Doddy Aryanto Supeno untuk mengurus perkara PK. Belakangan KPK juga menyelidiki keterlibatan Sekretaris MA, Nurhadi, dalam kasus ini. KPK telah menggeledah rumah Nurhadi dan menyita Rp1,7 miliar.
Penangkapan terjadi lagi pada Mei 2016 terkait dagang perkara senilai Rp1 miliar. Dua hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu, seorang panitera dan dua orang terdakwa kasus korupsi diringkus dalam penangkapan ini. Mereka adalah hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu, Janner Purba dan Toton, panitera pengganti Pengadilan Tipikor Bengkulu, Badaruddin Bachsin dan dua terdakwa korupsi Syafri Syafii dan Edi Santoni.
Awal Juni 2016, KPK menangkap kembali panitera pengganti PN Jakarta Utara, Rohadi terkait dugaan menerima suap untuk meringankan vonis terhadap terdakwa pidana pelecehan seksual Saipul Jamil. Bersama Rohadi, KPK juga menangkap dua pengacara Saipul yaitu Berthanatalia Ruruk Kariman dan Kasman Sangaji, serta kakak Saipul Jamil bernama Samsul Hidayatullah.
Akhir bulan Juli, KPK kembali melakukan penangkapan terhadap panitera pengganti PN Jakpus bernama Santoso merupakan anak buah Edy Nasution, yang terlebih dahulu ditangkap KPK.
(kur)