Dari Ruang Kerja Putu Sudiartana, KPK Bawa Koper Hitam Besar
A
A
A
JAKARTA - Delapan orang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeledah ruang kerja I Putu Sudiartana, Lantai 9, Gedung Nusantara I DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (30/6/2016).
Penggeledahan itu berlangsung sekitar 2,5 jam, dari pukul 13.20 WIB hingga 15.35 WIB.
Dari hasil penggeledahan di ruang kerja anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat itu, penyidik membawa sebuah koper berwarna hitam berukuran besar.
Saat meninggalkan ruang kerja Putu Sudiartana, sejumlah penyidik KPK dikawal lima anggota kepolisian.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Anggota Komisi III DPR I Putu Sudiartana sebagai tersangka atas dugaan suap dari Suprapto (SPT) selaku kepala dinas prasarana jalan dan tata ruang pemukiman Provinsi Sumbar dan Yogan Askan (YA) pihak swasta.
Sudiartana diduga telah menerima suap sebesar Rp500 juta dan 40 ribu dollar Singapura, terkait pengamanan proyek 12 ruas jalan di Provinsi Sumbar yang anggarannya teralokasi dalam APBN-P 2016.
‎Selain Sudiartana, sejumlah orang terlibat dalam kasus ini, diantaranya Sekretaris pribadi Sudiartana, Noviyanti, orang kepercayaan Sudiartana, Suhemi, Kepala Dinas Prasarana Jalan Tata Ruang dan Pemukiman Pemerintah Provinsi Sumatera Barat Suprapto dan pengusaha bernama Yogan Askan.
Penggeledahan itu berlangsung sekitar 2,5 jam, dari pukul 13.20 WIB hingga 15.35 WIB.
Dari hasil penggeledahan di ruang kerja anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat itu, penyidik membawa sebuah koper berwarna hitam berukuran besar.
Saat meninggalkan ruang kerja Putu Sudiartana, sejumlah penyidik KPK dikawal lima anggota kepolisian.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Anggota Komisi III DPR I Putu Sudiartana sebagai tersangka atas dugaan suap dari Suprapto (SPT) selaku kepala dinas prasarana jalan dan tata ruang pemukiman Provinsi Sumbar dan Yogan Askan (YA) pihak swasta.
Sudiartana diduga telah menerima suap sebesar Rp500 juta dan 40 ribu dollar Singapura, terkait pengamanan proyek 12 ruas jalan di Provinsi Sumbar yang anggarannya teralokasi dalam APBN-P 2016.
‎Selain Sudiartana, sejumlah orang terlibat dalam kasus ini, diantaranya Sekretaris pribadi Sudiartana, Noviyanti, orang kepercayaan Sudiartana, Suhemi, Kepala Dinas Prasarana Jalan Tata Ruang dan Pemukiman Pemerintah Provinsi Sumatera Barat Suprapto dan pengusaha bernama Yogan Askan.
(maf)