Putu Sudiartana dan Empat Tersangka Lain Ditahan
A
A
A
JAKARTA - Lima orang tersangka kasus suap pengamanan proyek 12 ruas jalan di Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat telah resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Setelah menjalani pemeriksaan intensif selama 24 jam pasca ditangkap, kelimanya digelandang ke jeruji besi.
Secara berturut-turut, pengusaha Yogan Askan dan Kepala Dinas Prasarana Jalan dan Permukiman Provinsi Sumatera Barat, Suprapto, selaku tersangka penyuap, keluar dari ruang pemeriksaan pada Kamis 30 Juni 2016 pukul 01.20 WIB. Mereka digelandang ke rumah tahanan Polres Jakarta Pusat.
Sementara itu, staf pribadi Sudiartana bernama Novianti dan orang kepercayaan Sudiartana bernama Suhemi, dijebloskan ke Rumah Tahanan Guntur cabang KPK.
Selanjutnya, anggota DPR Komisi III dari Fraksi Demokrat, I Putu Sudiartana yang keluar Gedung KPK sekitar pukul 01.40 WIB langsung digelandang ke rumah tahanan Polres Jakarta Selatan.
Dalam kasus ini, Sudiartana disangka menerima suap Rp500 juta dan 40.000 dolar Singapura dari Yogan dan Suprapto untuk mengamankan proyek pembangunan 12 jalan di Sumatera Barat senilai Rp 300 miliar.KPK juga menetapkan Novianti selaku staf Sudiartana dan Suhemi orang kepercayaan Sudiartana sebagai tersangka penerima suap.
Ketiganya dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. Pasal yang mengatur mengenai penerimaan suap itu memiliki ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sementara itu, KPK juga menetapkan Yogan Askan dan Suprapto sebagai tersangka pemberi suap. Keduanya diganjar dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU Tipikor junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Setelah menjalani pemeriksaan intensif selama 24 jam pasca ditangkap, kelimanya digelandang ke jeruji besi.
Secara berturut-turut, pengusaha Yogan Askan dan Kepala Dinas Prasarana Jalan dan Permukiman Provinsi Sumatera Barat, Suprapto, selaku tersangka penyuap, keluar dari ruang pemeriksaan pada Kamis 30 Juni 2016 pukul 01.20 WIB. Mereka digelandang ke rumah tahanan Polres Jakarta Pusat.
Sementara itu, staf pribadi Sudiartana bernama Novianti dan orang kepercayaan Sudiartana bernama Suhemi, dijebloskan ke Rumah Tahanan Guntur cabang KPK.
Selanjutnya, anggota DPR Komisi III dari Fraksi Demokrat, I Putu Sudiartana yang keluar Gedung KPK sekitar pukul 01.40 WIB langsung digelandang ke rumah tahanan Polres Jakarta Selatan.
Dalam kasus ini, Sudiartana disangka menerima suap Rp500 juta dan 40.000 dolar Singapura dari Yogan dan Suprapto untuk mengamankan proyek pembangunan 12 jalan di Sumatera Barat senilai Rp 300 miliar.KPK juga menetapkan Novianti selaku staf Sudiartana dan Suhemi orang kepercayaan Sudiartana sebagai tersangka penerima suap.
Ketiganya dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. Pasal yang mengatur mengenai penerimaan suap itu memiliki ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sementara itu, KPK juga menetapkan Yogan Askan dan Suprapto sebagai tersangka pemberi suap. Keduanya diganjar dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU Tipikor junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
(dam)