KPK Sita Sejumlah Uang dari Kediaman Putu Sudiartana

Rabu, 29 Juni 2016 - 21:36 WIB
KPK Sita Sejumlah Uang...
KPK Sita Sejumlah Uang dari Kediaman Putu Sudiartana
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang 40.000 Dolar Singapura saat operasi tangkap tangan (OTT) anggota Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat, I Putu Sudiartana, di rumah dinas anggota DPR di Ulujami, Jakarta Selatan, Selasa 28 Juni 2016 malam.

"Tim KPK menyita 40.000 Dolar Singapura dalam pecahan 1.000 dari kediaman Putu," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarief di KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (29/6/2016).

Selain menyita sejumlah uang, tim KPK juga menyita tiga bukti transfer uang suap dalam rekening yang berbeda dari pengusaha Yogan Askan dan Kepala Dinas Prasarana Jalan, Tata Ruang dan Pemukiman Pemprov Sumbar, Suprapto, untuk I Putu Sudiartana.

"Total transfer ada Rp500 juta. Dikirim ke rekening Suhaemi dan Novianti," beber Laode.

Setelah melalui proses gelar perkara dan ekspose selama 24 jam, KPK pun menetapkan I Putu Sudiartana, Noviyanti dan Suhaemi sebagai tersangka penerima suap. Ketiganya diganjar dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-undang (UU) Tipikor.

Sementara itu KPK juga menetapkan Yogan Askan dan Suprapto sebagai tersangka pemberi suap. Keduanya diganjar dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHPidana.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7600 seconds (0.1#10.140)